DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut Pajak Digital

avatar kabarhit.com

KABARHIT, JAKARTA - 3 Juni 2021 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui

Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.Delapan pelaku usaha tersebut yakni:1. TunnelBear LLC2. Xsolla (USA), Inc.3. Paddle.com Market Limited4. Pluralsight, LLC5. Automattic Inc6. Woocommerce Inc.7. Bright Market LLC8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

Baca Juga: DJP Ajak Insan Pendidikan Tanamkan Sadar Pajak Sejak Dini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noormengungkapkan, Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelakuusaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang merekajual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuksebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang danjasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yangtelah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihatdihttps://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasaInggris).

#PajakKitaUntukKita

Editor : deni