Surabaya, Kabarhit - Bank Indonesia mendorong Sistem Pembayaran yang lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Terdapat sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp5.000,- menjadi maksimal Rp3.500 sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah, proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi, jelas Amanlison Sembiring, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/8/2019).
Dijelaskan oleh Amanlison, ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2019. Sejauh ini, seluruh bank dengan total 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah, tutur Amanlison.
Baca Juga: BI Jatim Ikut Bangkitkan Minat Baca Kepada Generasi Muda lewat Festrip 2023
Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, pungkas Amanlison.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, KBS Aktifkan Pembayaran Dengan Menggunakan QRIS
Andri
Editor : deni