Biarkan Mitra UMKM Tetap Berjualan Di Samping Minimarket, komisi B "Toh Mereka Juga Bayar"

avatar kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA  - Surat edaran pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas perdagangan (Disdag) tertanggal 12 Maret 2021 memberitahukan semua pengusaha minimarket dan swalayan bahwasanya setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam IMB sesuai dengan Perda kota Surabaya no 6 tahun 2013.

Selain itu, disdag Surabaya juga melarang swalayan maupun minimarket untuk menambah atau merubah tempat usaha tanpa ijin dari dinas sekaligus dilarang berjualan di luar area bangunan yang diizinkan.

Baca Juga: Anas Minta Disperindag Surabaya Gratiskan lahan Depan Minimarket Bagi Pelaku UMKM

Dari sinilah timbul pemutusan sewa teras secara sepihak oleh pihak minimarket dan swalayan kepada para mitra UMKM.

Perwakilan pedagang sewa teras mengaku kecewa atas sikap tersebut dan melayangkan surat kepada Komisi B DPRD Surabaya dengan maksut agar bisa dimediasi pertemuan dengan segenap manajemen toko moderen beserta para dinas terkait.

" Pihak minimarket dan swalayan menerjemahkan lain himbauan Dinas perdagangan dengan memutus secara sepihak para mitra UMKM, " kata Bambang Nuryanto, Koordinator UMKM Surabaya, Selasa (20/4/21) usai gelaran hearing di ruang komisi B DPRD kota Surabaya.

Disini, para pedagang memohon penjelasan dari pihak manajemen minimarket, dinas perdagangan dan DPRD Surabaya sehingga ada jalan tengah yang sudah disepakati yakni selama belum ada keputusan final, para pedagang masih diperkenankan untuk berjualan seperti biasa.

Bambang menjelaskan, diawal kerjasama dengan manajemen Swalayan dan minimarket, pedagang sudah tanda tangan surat perjanjian dengan lampiran materai dan membayar sewa antara 400 - 800 ribu per bulannya sesuai dengan besaran space yang dipakai.

Lebih lanjut pedagang berharap agar tidak ada pemutusan sepihak sehingga bisa berjualan sesuai dengan harapan bu Risma untuk pengembangan UMKM, yang tergabung dalam Pahlawan ekonomi.

" Yang sudah existing seharusnya dibantu, bukan malah dibunuh, " tegas Bambang.

Sementara perwakilan dari dinas perdangangan Herlambang Sucahyo tidak banyak berkomentar kepada media usai gelaran hearing.

Baca Juga: Ketua Fraksi PAN-PPP Hamka Mujiadi Salam Berpulang, DPD PAN kota Surabaya Berduka.

" Kami hanya ingin ada penataan kembali bagi UMKM yang bermitra dengan toko swalayan," ucap Kepala bidang pelayanan dan pengawasan dinas perdagangan itu.

" Intinya jangan sampai berjualan ditempat parkir, itu saja sih, " lanjutnya.

Terkait surat edaran, Bambang akan menunggu pertemuan selanjutnya dengan stakeholder yang lebih lengkap.

Menengahi permasalahan tersebut, ketua komisi B Lutfiyah mengaku kecewa apabila ada pemutusan sepihak sewa teras oleh swalayan kepada mitra UMKM.

" Dimasa pandemi seperti ini biarkanlah mereka berdagang, kan juga tidak mengganggu lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Komisi B : "Gasruk" Mitra UMKM, Minta Satpol Surabaya Tutup Minimarket yang Habis Masa Ijinya.

Hal ini juga sudah kewajiban toko modern untuk menyediakan tempat bagi UMKM, lanjut Lutfiyah.

Ditanya sikap komisi B, Legislator partai Girindra ini meminta agar para pedagang diizinkan untuk tetap berjualan hingga ada ketentuan yang baku.

" Sampai hal ini tidak dilakukan, komisi B akan mengusulkan Perda inisiatif,"  ancam Nya.

And

Editor : deni