KABARHIT, SURABAYA - Mensiasati pengurusan ijin rumah usaha acap kali sering dilakukan pengusaha melalui Dinas cipta karya hal ini untuk mengurangi biaya perijinan maupun pajak yang akan dibebankan
Terungkapnya kesalahan perijinan admintratif di saat komisi A melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) di lokasi pemukiman padat penduduk yang berada di jalan Kedinding tengah jaya II timur no. 96, kel. Tanah Kalikedinding, kec. Kenjeran Surabaya.
Dari hasil tersebut. Wakil ketua komisi A Camelia Habiba
Dari hasil sidak, Wakil ketua komisi A Camelia Habiba mengungkapkan bahwa Ia bersama rekan di komisi A menemukan adanya kesalahan administratif perijinan yang dilakukan oleh pemilik usaha maupun dinas-dinas terkait.
Pemilik kita anggap telah mengakali perijinan, dengan mengajukan ijin rumah usaha. Padahal dilokasi jelas-jelas nampak tidak termasuk rumah usaha, Tegasnya di lokasi sidak komisi A, Kamis (22/4/21)
Habiba menjelaskan, sesuai aturan perindustrian dan perdagangan, kategori rumah usaha adalah rumah tinggal yang sebagian lahannya digunakan untuk usaha.
Ini sebaliknya, murni gudang tempat usaha dan cuma ada penunggu didalamnya, Terang Habiba
Karena sudah dianggap mengelabui Pemkot, Komisi A meminta agar dicabut ijinnya. Termasuk dinas-dinas teknis seperti DLH, maupun dishub untuk segera mencabut rekomedasi yang telah diberikan kepada Dinas Cipta Karya.
Kami kaget ternyata didalam kampung yang kecil ini ternyata dijadikan kawasan usaha atau pergudangan, Katanya.
Masih Habiba, Komisi A meminta agar Dinas cipta karya memberikan data dari seluruh usaha di kawasan ini, supaya dapat segera di koordinasikan dengan seluruh pemilik usaha disini.
Intinya kami tidak ingin Pemkot dirugikan dengan adanya aktifitas-aktifitas seperti ini. Selain itu, jalan yang sempit dan banyaknya truk kontainer pastinya merugikan warga. Baik dari getaran yang ditimbulkan maupun debu dan polusinya, Tandas Legislator PKB ini.
Habiba berjanji, setelah mendapat data perijinan dari Cipta karya, pekan depan akan memanggil seluruh pemilik usaha di kawasan ini.
Menambah keterangan rekan komisinya, Imam Syafii menyangka bahwa pengelabuan permohonan ijin ini untuk mensiasati besarnya pajak yang akan dibebankan.
Atau yang lebih menakutkan, pergudangan dipakai untuk menyimpan barang-barang yang dilarang oleh hukum.
Sesuai informasi, tempat ini akan dijadikan usaha supliyer minuman beralkohol, padahal sebelum kesini bayangan kami usaha ada di wilayah perkampungan penduduk. Meski ada tempelan terkait ijinnya, kami menyatakan tidak layak untuk diberikan ijin perusahaan, Tegasnya.
Hal senada diungkapkan sekretaris Komisi, Budi Leksono. Legislator PDI-P ini meminta agar Pemkot lebih transparan membuka terkait tata ruang di wilayah Surabaya.
Kalau ini wilayah pergudangan ya katakan pergudangan, tapi kalau memang pemukiman ya jangan dipakai untuk industri, Pintar Bulekz panggilan akrabnya.
Kalaulah ini wilayah pemukiman, ya semua perijinan usaha harus dievaluasi agar tidak merambat kemana-mana.
Kami tidak tahu, kenapa disini menjadi kawasan pergudangan padahal ditengah pemukiman. Setahu kami kawasan pergudangan biasanya ada didekat bandara, terminal atau stasiun, Ungkapnya.
Dari aksesnya saja, kami nyatakan tidak layak sebagai kawasan usaha atau bisnis.
Jangan hanya mengeruk keuntungan, tapi menghindari pajak. Pemkot harus tahu kondisi seperti ini dan harus ditata kembali, Tukas Bulek panggilan akrabnya.
Disisi lain, perwakilan pihak Dinas cipta karya yang mengikuti sidak menjelaskan bahwa perijinan yang diberikan adalah sesuai rekomendasi dari DLH dan Dinas Perhubungan.
Kalaupun nanti pembangunannya tidak sesuai dengan denah yang diajukan, maka Dinas cipta karya akan melakukan evaluasi.
Sementara Handojo Purnomo pemilik rumah usaha yang ditemui di lokasi tidak mau berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Cipta karya yang telah mengeluarkan ijin rumah usahanya
and
Editor : Redaksi