Camelia Habiba Yakin Pemkot Punya Rasa Keberanian Bongkar Bangunan Usaha Tak Berijin.

avatar kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - Rapat dengar pendapat yang biasa disebut Hearing di Komisi A kembali diadakan terkait perijinan komplek pergudangan di wilayah Kedinding jaya tengah II kelurahan tanah Kalikedinding, kecamatan Kenjeran Surabaya.

Hearing yang dilakukan secara Zoom ini diikuti beberapa pihak yang terkait perijinan, diantaranya perwakilan dari Dinas Ciptakan Karya, dinas perdagangan, Camat Kenjeran, Lurah Tanah Kalikedinding, ketua dan warga RW10 tanah Kalikedinding.

Baca Juga: Komisi A Minta Camat dan Lurah Kawal Agenda Pemilihan Ketua RT dan RW

Dalam hearing tersebut, Wakil ketua Komisi A, Camelia Habiba menyimpulkan ada Mal Perijinan. Pasalnya, sesuai laporan dinas Ciptakan karya, di lokasi tersebut hanya ada 7 gudang.

Hal ini bertentangan dengan laporan bu Camat Kenjeran yang menyebutkan ada 20 bangunan gudang yakni disisi timur ada 12 dan sisi barat terdapat 8 gudang.Delapan persil disisi barat dinyatakan telah mengantongi ijin.

Yang membuat kami curiga, kok bisa rekomendasi dari dinas teknis dikeluarkan padahal akses dilokasi tersebut terbukti sangat tidak memungkinkan untuk Amdal Lalin khususnya untuk kendaraan berat ban 12 yang setiap hari keluar masuk lokasi, terang Habiba Senin (14/6/21) di kantor Dewan.

Maka dari itu, Komisi A minta pemerintah kota Surabaya untuk menertibkan seluruh bangunan-bangunan tempat usaha yang ada dilokasi terutama yang tidak berijin untuk segera diberhentikan seluruh aktifitasnya.

Dan kepada yang sudah berijin, mohon dapat dievaluasi kembali. Karena sudah jelas, untuk GS sudah menyalahi Perda yang berlaku.Kedua adalah, mereka sudah menyalahgunakan perijinan yang diberikan pemerintah kota. Ijinnya adalah rumah usaha, tapi kenyataannya sudah merupakan industri, tegasnya.

Siapa yang bertanggung jawab? Habiba menyatakan yang bertanggung jawab adalah instansi yang mengeluarkan ijin yakni Cipta karya. Namun, dalam memberikan ijin, Cipta karya juga berdasar rekomendasi dari beberapa pihak diantaranya amdal lalin dari dinas perhubungan,  PU Bina Marga.

Baca Juga: Khusnul Pertanyakan Pemkot Dalam Hal Kumpulkan Pelajar Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh.

Disana jelas jelas tidak terlihat drainase sehingga apabila hujan pasti mengalami banjir dan berdampak pada warga sekitar, ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kembali sesuai informasi dari Cipta karya, Habiba menyatakan bahwa sejak 21 Mei sudah diterbitkan surat peringatan (SP) ke tiga oleh Cipta karya kepada 7 bangunan gudang dilokasi tersebut.

Jika tidak diindahkan, maka kami minta Cipta karya segera meminta Bantib (bantuan penertiban, red) kepada Satpol PP untuk segera ditutup atau di police line aktifitas pergudangan yang ada disana, ucap Habiba tegas.

Ditanya terkait ketegasan Satpol PP, Habiba menyatakan masih yakin bahwa pihak Satpol PP Surabaya akan bertindak tegas.

Baca Juga: Pemkot Terbitkan Payung Hukum Penyelengaran Perpustakaan yang Terintergrasi dengan Teknologi

Saya masih mempunyai keyakinan bahwa Satpol PP kota Surabaya mempunyai rasa keadilan, rasa keberanian dalam menegakkan Perda. Apalagi tagline nya adalah menegakkan Perda.

Mari kita buktikan, kita tunjukkan kepada masyarakat Surabaya bahwa Satpol PP tidak tebang pilih dalam hal ini. Biar warga Surabaya yang akan menilai, apakah Satpol PP ini berlaku adil, bulan hanya tumpul keatas tapi juga tajam keatas, Pungkas Habiba.

And

Editor : deni