SURABAYA, KABARHIT.COM- Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memblokir Kartu Keluarga (KK). Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait data 97.408 jiwa dalam 42.804 KK yang dipublikasikan merupakan hasil dari proses pemutakhiran data.
" data yang dipublikasikan adalah hasil pemutakhiran data tahun 2023, yang mencakup warga dengan status tidak diketahui dan yang pindah ke luar kota per 21 Juni 2024. Hal ini disampaikan setelah hearing di Komisi A DPRD Surabaya pada Senin, 1 Juli 2024.
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa hak penduduk atas dokumen kependudukan, pencatatan sipil, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Achmad Hidayat menyatakan bahwa penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan administrasi kependudukan merupakan domain pemerintah pusat. Namun, di tingkat Kota Surabaya, pelaksanaannya tetap dilakukan.
Dirinya beranggapan bahwa hal ini perlu disampaikan mengingat menjelang Pemilu Kepala Daerah sehingga tidak terjadi Disinformasi yang memojokkan pihak - pihak tertentu.
Achmad Hidayat, yang juga Wakil Kepala Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kota Surabaya, menyatakan bahwa dari jumlah KK di Surabaya sebanyak 971.659 keluarga, hanya 42.408 keluarga yang perlu mengajukan klarifikasi melalui situs kependudukan. Menurutnya, persentase tersebut sekitar 4 persen, yang dianggap wajar mengingat Surabaya adalah kota besar.
Achmad Hidayat berharap tidak ada kepanikan berlebihan dan yakin bahwa Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil dapat memberikan solusi sehingga penduduk Surabaya tetap mendapatkan hak-hak mereka.
“ Semoga tidak dijadikan isu atau di plintir untuk menyerang kepemimpinan Eri - Armuji”, imbuhnya
Editor : deni