JAKARTA, KABARHIT.COM - 12 September 2024 – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.
Hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk penunjukan terbaru THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD., serta pembetulan data untuk Freepik Company, S.L. Dari jumlah tersebut, 166 PMSE telah menyetor PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun.
Penerimaan pajak kripto mencapai Rp875,44 miliar, terdiri dari PPh 22 dan PPN DN atas transaksi kripto. Pajak fintech menyumbang Rp2,43 triliun, dengan komponen utama berupa PPh 23, PPh 26, dan PPN DN. Sementara itu, penerimaan pajak SIPP mencapai Rp2,25 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pelaku usaha PMSE dan menggali potensi penerimaan dari pajak kripto, fintech, dan SIPP guna menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha.
Editor : deni