MALANG, KABARHIT.COM 22 September 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, serta Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mengajak calon PMI untuk memastikan mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan sosial.
Menteri Ida menekankan bahwa negara berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi PMI, yang sering disebut sebagai "pahlawan devisa".
"Negara memberikan jaminan sosial bagi PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah mereka kembali ke tanah air," ujar Ida Fauziah.
Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi terbesar dalam penempatan PMI. Kabupaten Malang sendiri menempati urutan ketujuh dengan penempatan PMI terbanyak. Menaker Ida menegaskan pentingnya memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi para PMI, khususnya di Kabupaten Malang.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan apresiasi kepada Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan atas upaya perlindungan bagi calon PMI asal Malang. Ia menekankan pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban terkait kecelakaan kerja dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendamping tenaga kerja.
Dalam acara tersebut, juga diserahkan santunan sebesar Rp85 juta kepada ahli waris PMI, Erick Kurniawan, yang meninggal di Jepang. Didik berharap agar PJTKI dan BLK dapat terus memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada calon PMI.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menambahkan bahwa Permenaker 4/2023 memberikan tambahan manfaat tanpa peningkatan iuran. PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dibanding regulasi sebelumnya, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo, menegaskan bahwa program ini memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali. Widodo juga merinci berbagai manfaat yang dapat diterima oleh PMI, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan kematian.
"PMI memiliki risiko tinggi dalam bekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan perlindungan mereka," pungkas Widodo.
Editor : deni