Polemik Casbar Memanas, DPRD Tegaskan Operasional Tak Boleh Seperti Night Club

Reporter : Deni
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P.,

SURABAYA, KABARHIT.COM – Aktivitas operasional tempat usaha Casbar Surabaya ditegaskan harus tetap mengacu pada izin yang dimiliki, yakni sebagai restoran dan bar, bukan klub malam atau diskotek. Penegasan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat menyusul polemik di tengah masyarakat terkait aktivitas hiburan yang dinilai menyerupai night club.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa konsep hiburan yang diperbolehkan saat ini hanya sebatas musik biasa tanpa kehadiran DJ maupun host musik.

Baca juga: PAN Surabaya Siap Tancap Gas, Ghofar Ismail Targetkan Satu Kursi Tiap Dapil

“Kalau sudah ada DJ dan konsep hiburan seperti itu, maka sudah masuk kategori klub malam, sementara izinnya belum ada dari pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (28/04/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa jam operasional restoran dan bar diperbolehkan hingga 24 jam, selama memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pengaturan sistem kerja karyawan.

“Silakan beroperasi sesuai kebutuhan, yang penting tenaga kerja diatur sesuai aturan,” imbuhnya.

Dari sisi tata ruang, lokasi usaha yang berdekatan dengan permukiman warga dinilai masih sesuai karena berada di zona perdagangan. Namun demikian, pelaku usaha diminta tetap memperhatikan ambang batas kebisingan, khususnya di kawasan hunian.

“Di kawasan perumahan, batas kebisingan maksimal 55 desibel harus diperhatikan,” jelasnya.

Afif menilai, polemik yang terjadi bukan semata soal perizinan, melainkan juga dipicu oleh minimnya komunikasi antara pengelola usaha dan warga sekitar. Ia menekankan pentingnya pendekatan sosial yang mengedepankan etika dan budaya lokal.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga komunikasi. Kita ini budaya timur, harus ada etika, moral, dan pendekatan yang baik kepada warga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa iklim investasi di Surabaya harus tetap dijaga kondusif, namun pelaku usaha wajib merangkul masyarakat sekitar.

“Iklim investasi harus ramah, tetapi investor juga wajib melibatkan warga, membangun komunikasi, dan menjaga hubungan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya yang diwakili Yusuf menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya mencakup pemenuhan dokumen dan komitmen lingkungan melalui Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk bar dan restoran, seluruh ketentuan dalam SPPL sudah terpenuhi, termasuk terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penyimpanan sementara limbah B3,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan belum mencakup aspek kebisingan dari aktivitas klub malam, karena izin operasional untuk jenis usaha tersebut belum terbit dari pemerintah provinsi.

“Klub malam belum bisa kami awasi karena belum terverifikasi. Izin operasionalnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, aktivitas bar dan restoran di Casbar dinilai tidak menimbulkan kebisingan signifikan karena tidak terdapat kegiatan musik berintensitas tinggi.

Meski demikian, keluhan warga masih terus bermunculan. Ketua RW 6 Pondok Nirwana, Marhadi Budiono, menyebutkan bahwa keluhan telah terjadi sejak awal operasional sekitar Agustus tahun lalu dan belum menunjukkan perubahan berarti.

“Keluhan warga dari awal sampai sekarang tetap sama. Kebisingan dan dampak lainnya masih dirasakan,” ujarnya.

Baca juga: Anas Karno Resmi Dilantik, DPRD Surabaya Kembali Lengkap

Menurutnya, kondisi tersebut mendorong warga untuk meminta penutupan total operasional Kasbar. Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi sejak awal pendirian usaha.

“Kami tidak pernah diajak sosialisasi. Tahu-tahu sudah mau buka. Warga tidak dilibatkan,” katanya.

Warga juga mengeluhkan suara bising pada malam hari yang bahkan terdengar hingga area sekitar masjid. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait dampak sosial terhadap lingkungan, terutama bagi generasi muda.

Tak hanya itu, Marhadi mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap warga, termasuk kehadiran sekelompok orang yang dinilai meresahkan serta laporan ke pihak kepolisian.

“Ada orang-orang berkumpul di depan perumahan, seolah memancing keributan. Itu membuat warga merasa terintimidasi,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyadari bahwa kewenangan penutupan usaha berada di tingkat provinsi, bukan pemerintah kota.

“Harapan warga jelas ingin ditutup, tapi kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Manajemen Casbar melalui Sandi Repi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Surabaya yang telah memfasilitasi mediasi antara pihaknya dan warga.

Baca juga: Digitalisasi Parkir di Surabaya Dikebut, Jukir Dapat Dukungan Hukum

“Kami sangat berterima kasih karena mediasi ini membuka ruang komunikasi yang selama ini sulit dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin usaha restoran dan bar, termasuk izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, izin klub malam masih dalam proses dan untuk sementara operasionalnya dihentikan.

“Untuk klub malam saat ini tidak kami jalankan. Kami patuh pada rekomendasi. Yang berjalan hanya restoran dan bar tanpa DJ,” tegasnya.

Terkait kebisingan, manajemen mengaku telah melakukan sejumlah perbaikan, seperti mengurangi penggunaan subwoofer serta menambah peredam suara pada bangunan.

“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar tidak mengganggu lingkungan,” katanya.

Casbar juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar, meski hingga kini belum ada yang mendaftar. Terkait kerusakan rumah warga, pihaknya mengaku telah memberikan kompensasi, meskipun penyebab pasti belum dapat dipastikan.

Ke depan, manajemen berharap dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dengan warga sekitar.

“Kami ingin hidup berdampingan dengan baik dan menemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru