Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana virtual termasuk situs web, aplikasi, dan media sosial resmi milik pengelola media, yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, foto, atau video.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
c.Kebijakan pada butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan berwenang;
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak ditemukan dan/atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat memuat segala bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai registrasi akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam memuat Isi Buatan Pengguna, media siber wajib melakukan moderasi atau memiliki mekanisme pelaporan jika ada konten yang melanggar hukum/hak orang lain.
d. Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan karena melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, wajib diedit atau dihapus oleh media siber secepatnya secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah laporan diterima.
e. Media siber tidak bertanggung jawab atas dampak hukum dari Isi Buatan Pengguna yang melanggar hukum, sepanjang media siber telah melakukan tindakan penghapusan atau penyuntingan sebagaimana dimaksud pada butir (d).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan keterangan waktu pemutakhiran (update) tersebut.
d. Jika sebuah berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab ralat berita yang diambil dari media siber lain, ada pada media siber pembuat berita pertama;
Media siber yang memuat ulang berita tersebut wajib memuat ralat, koreksi, dan atau hak jawab yang dilakukan oleh media siber pembuat berita pertama.

5. Pencabutan Berita

a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Sponsor

a. Media siber wajib membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan/konten sponsor.
b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan "Iklan", "Advertorial", "Sponsor", atau kata lain yang sejenis secara jelas, sehingga pembaca paham bahwa itu bukan produk jurnalistik murni.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan berita, foto, maupun video dari media lain wajib mencantumkan sumber aslinya secara jelas.

8. Pengawasan dan Sengketa

Pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diawasi oleh Dewan Pers. Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.