KABARHIT, SURABAYA - Babinsa Koramil Semampir bersama aparat gabungan melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, Minggu pagi, 22 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 wib, diikuti personil gabungan dari Koramil Semampir, BKO Arhanudse, Polsek dan Satpol PP.
Baca juga: Wali Kota Eri Imbau ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya Rutin Salat Jamaah di Masjid
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Babinsa Koramil 0817/14 Panceng Dampingi warganya Vaksinasi Covid-19
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan yang lainnya.
Baca juga: Menanamkan Disiplin Sejak Dini,Si Bontas Polres Batu Keliling Sekolah
Dalam kegiatan ini didapati 7 pelanggar protokol kesehatan. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda dan 2 orang dijatuhi sanksi berupa push up.
Menurut Pjs Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hari Santosa, Politisi Partai Nasdem Akan Perjuangkan Semaksimal Mungkin Usulan Warga
Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19, jelasnya.
And
Editor : Deni