Kemen PPPA Gandeng 20 Provinsi Sepakati Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak

kabarhit.com

KABARHIT.COM | JAKARTA, (31/01) Praktik perkawinan anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Di ASEAN, Indonesia menempati urutan ke 2 untuk perkawinan anak. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengamanahkan 5 (lima) isu prioritas kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), diantaranya adalah pencegahan perkawinan anak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS)  2018 menunjukkan sekitar 11,2% perempuan berusia 20-24 tahun yang telah menikah, melaksanakan pernikahan pada usia anak (di bawah 18 tahun), dan 20 provinsi di Indonesia memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional 11,2%, diantaranya Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Baca juga: Kemen PPPA Selamatkan Anak dari Situasi Darurat

Untuk mengejar target yang diberikan Presiden agar angka perkawinan anak turun menjadi 8,74% pada akhir tahun 2024, Kemen PPPA merangkul seluruh pihak, utamanya pimpinan daerah untuk memperkuat Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) melalui Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak oleh 20 Provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi dan di atas angka rata-rata nasional.

Anak perempuan secara fisik belum siap untuk mengandung dan melahirkan, sehingga meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak, komplikasi kehamilan, keguguran, dan kelahiran bayi dengan berat badan rendah.

Ketidaksiapan mental karena usia yang masih muda juga meningkatkan risiko perceraian dan pemberian pola asuh yang tidak tepat pada anak, tutur Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Dari sebuah komitmen yang dilakukan oleh pemerintah daerah, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, pakar, dunia usaha, dan media untuk mencegah perkawinan anak, kami mengharapkan lahirnya sebuah implementasi yang ada di masyarakat untuk mencegah perkawinan anak.

Sementara itu, Asisten Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, Syaiful Majid menjelaskan bahwa beberapa faktor yang banyak diajukan dalam dispensasi kawin diantaranya kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas yang mengakibatkan anak hamil di luar nikah, anak telah hamil di luar nikah, putus sekolah, dan rendahnya ekonomi keluarga.

Baca juga: Kawal Kasus Penyebaran Video Porno di Tasikmalaya, Kemen PPPA Anjurkan Orangtua Luangkan Waktu Komunikasi dengan Anak

Dispensasi kawin sendiri masih menjadi polemik besar paska disahkannya Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sekretaris Dinas PPPA Sulawesi Barat, Marintani Erna mengakui rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan, dan pengaruh budaya, khususnya perjodohan menjadi faktor tingginya angka perkawinan anak di wilayahnya.

Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman orang tua terhadap dampak negatif perkawinan anak dan rendahnya penghasilan keluarga, sehingga mereka ingin melepas tanggung jawab mereka terhadap anak, tutur Marintani.

Baca juga: Meski Tinggal di Pengungsian, Perempuan dan Anak di Lebak, Banten Harus Tetap Terlindungi

Pekerjaan pemerintah juga semakin berat setelah di media sosial juga sering beredar gerakan ajakan untuk berani menikah pada usia muda dan usia anak.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan Pakta Integritas ini diharapkan dapat mendorong daerah dalam penetapan regulasi pencegahan perkawinan anak yang terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru