Perda YEKAPE Disahkan, Rumah Murah untuk Warga Surabaya Segera Terwujud

Reporter : Deni

SURABAYA, KABARHIT.COM  — DPRD Surabaya Sahkan Perda YEKAPE: Harga Rumah Lebih Terjangkau, Ekonomi Kreatif Tumbuh
SURABAYA — DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai itu menetapkan dua regulasi penting, yakni Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hadir dalam forum paripurna, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, jajaran OPD, serta 35 anggota dewan.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan, menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dan modern. Ia menyampaikan lima prinsip utama yang mendasari lahirnya regulasi tersebut.

Baca juga: Polemik Casbar Memanas, DPRD Tegaskan Operasional Tak Boleh Seperti Night Club

Pertama, menekankan transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam tata kelola perusahaan. Kedua, membentuk entitas usaha yang adaptif dan responsif terhadap dinamika industri. Ketiga, mendorong keuntungan yang berdampak pada penguatan daerah dan penciptaan lapangan kerja dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Keempat, membuka ruang kolaborasi dengan pihak ketiga, seperti joint operation dan kemitraan ekuitas. Dan kelima, mengoptimalkan aset-aset milik Pemkot yang belum produktif untuk menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak kalah penting, DPRD juga menyetujui Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perwakilan Pansus, Saiful Bahri, menyebut Perda ini hadir sebagai respons atas tantangan ketenagakerjaan di kota besar. “Penguatan ekonomi kreatif bukan hanya soal peluang ekonomi, tetapi juga alat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kita ingin membangun ekosistem yang menumbuhkan inovasi dan membuka banyak lapangan kerja,” ujar Saiful.

Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai menegaskan bahwa keputusan disepakati secara mufakat oleh seluruh anggota dewan. Ia mengajak seluruh elemen mendukung implementasi dua perda tersebut demi kemajuan Surabaya.

Baca juga: PAN Surabaya Siap Tancap Gas, Ghofar Ismail Targetkan Satu Kursi Tiap Dapil

Usai pengesahan, dilakukan penandatanganan naskah keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Armuji, mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasinya. “Kedua perda ini merupakan hasil sinergi dan komunikasi intens antara legislatif dan eksekutif, serta wujud nyata dari aspirasi masyarakat. Semoga implementasinya memberikan dampak signifikan bagi warga Surabaya,” ucap Armuji.

Sementara itu, Direktur PT YEKAPE, Hermin Rusita, optimistis transformasi YEKAPE menjadi Perseroda akan meningkatkan pelayanan dan menstabilkan harga properti di Surabaya. Menurutnya, YEKAPE telah memulai pembangunan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan Rungkut, Wonorejo, dan perbatasan Surabaya–Gresik.

“Tahun 2025, kami menargetkan pembangunan lebih dari 150 rumah tapak dan sekitar 300 unit hunian vertikal. Kami juga telah menggandeng 10 bank untuk mempermudah akses KPR dengan harga mulai Rp425 juta dan cicilan di bawah Rp2,5 juta per bulan,” jelas Hermin.

Baca juga: Anas Karno Resmi Dilantik, DPRD Surabaya Kembali Lengkap

Selain membangun hunian terjangkau, YEKAPE juga diberi mandat untuk mengelola aset pemerintah kota yang belum termanfaatkan secara optimal, dan mengembangkannya sebagai sumber PAD baru serta bagian dari program penyediaan rumah layak huni.

Pengesahan dua perda ini menandai langkah strategis Surabaya menuju kota modern yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi. Sinergi antara DPRD dan Pemkot diharapkan menjadi fondasi kuat untuk membangun BUMD yang sehat serta ekosistem ekonomi kreatif yang mampu menciptakan masa depan cerah bagi seluruh warga Kota Pahlawan.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru