SURABAYA, KABARHIT.COM Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) 2025 Kota Surabaya memasuki fase krusial. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot tengah membedah sejumlah tantangan besar dalam menyusun postur fiskal yang lebih realistis.
Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah potensi defisit anggaran yang diprediksi mencapai Rp 700 miliar, akibat tidak tercapainya target pendapatan daerah. Dari target semula Rp 12,3 triliun, Pemkot Surabaya hanya mampu merealisasikan Rp 11,6 triliun.
Baca juga: Polemik Casbar Memanas, DPRD Tegaskan Operasional Tak Boleh Seperti Night Club
Anggota Banggar DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengungkapkan bahwa situasi ini mengulang pola tahun sebelumnya. Pada 2024, Surabaya juga harus merasionalisasi anggaran sebesar Rp 1,3 triliun. Ia menilai bahwa kegagalan ini perlu menjadi bahan evaluasi mendalam, khususnya bagi dinas penghasil pendapatan.
“Memang tiap tahun ada kenaikan pendapatan sekitar Rp 1 triliun, tapi itu bukan dari lompatan besar. Hanya dari efisiensi dan sedikit intensifikasi. Ini menunjukkan belum ada terobosan ekstrem dalam menggali potensi PAD,” ujar Aning dalam pernyataan daring, Sabtu (26/7).
Untuk menutup defisit sekaligus menjaga keberlangsungan proyek strategis, Pemkot berencana mengajukan pinjaman daerah ke Bank Jatim sebesar Rp 452 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur, antara lain pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (Rp 42 miliar), pelebaran Jalan Wiyung (Rp 130,2 miliar), pembangunan saluran Diversi Gunung Sari (Rp 50,1 miliar), penerangan jalan umum (Rp 50,2 miliar), dan penanganan genangan air (Rp 179 miliar).
Meski demikian, Aning menekankan bahwa langkah ini harus taat pada ketentuan hukum, termasuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta PP No. 1 Tahun 2024 dan PP No. 12 Tahun 2019.
Baca juga: PAN Surabaya Siap Tancap Gas, Ghofar Ismail Targetkan Satu Kursi Tiap Dapil
“Pinjaman ini harus melewati studi kelayakan, perhitungan kemampuan bayar yang matang, dan persetujuan DPRD lewat pembahasan hingga menjadi Perda,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia juga mengingatkan agar pinjaman ini tidak sampai memangkas program prioritas masyarakat bawah seperti Rutilahu dan hasil Musrenbang yang langsung mewakili aspirasi warga.
Aning menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki peran pengawasan, bukan perencana atau pengusul anggaran. “Usulan pembiayaan ini murni dari Pemkot. Kami hanya bertugas mengawasi agar anggaran tepat sasaran,” tambahnya.
Baca juga: Anas Karno Resmi Dilantik, DPRD Surabaya Kembali Lengkap
Langkah Pemkot dalam mengajukan pinjaman untuk menambal defisit memang sah secara regulasi. Namun, evaluasi menyeluruh atas strategi pendapatan dan belanja menjadi sangat penting agar rasionalisasi tidak menjadi rutinitas yang melemahkan keberpihakan kepada rakyat.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran membawa manfaat nyata, bukan hanya membiayai proyek besar yang berisiko menekan fiskal jangka panjang.
Editor : Deni