JAKARTA, KABARHIT.COM- 12 Agustus 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co. (Australia) Ltd. atas keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi saham terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty. Ltd. (kini Aptella Pty., Ltd.).
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza pada 11 Agustus 2025 di Kantor KPPU Jakarta, dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024. Majelis menilai kedua perusahaan terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Baca juga: KPPU: TikTok Nusantara Wajib Bayar Denda Rp15 Miliar dalam 30 Hari
Transaksi akuisisi dilakukan pada 2022, di mana sebelum akuisisi Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memegang 12,06% saham, dan Mitsui & Co., Ltd. memiliki 8,04% saham di Position Partners. Setelah pengambilalihan, kelompok usaha Mitsui menguasai 50,00001% saham perusahaan tersebut.
Baca juga: KPPU Ingatkan Risiko Monopoli di Balik Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi
Pengambilalihan saham dilakukan melalui dua kali pembayaran oleh masing-masing entitas Mitsui, dengan tanggal efektif penyelesaian transaksi pada 29 Juni 2022. Berdasarkan peraturan, notifikasi akuisisi wajib disampaikan ke KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif, yakni 9 Agustus 2022. Namun, kedua perusahaan baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, terlambat satu hari kerja.
Dalam persidangan, para terlapor mengakui keterlambatan tersebut dan menyebut kesalahan terjadi karena kekeliruan perhitungan batas waktu pelaporan. Atas pelanggaran ini, Majelis Komisi menghukum kedua perusahaan membayar denda secara tanggung renteng sebesar Rp1 miliar ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Sidang KPPU Kasus Fintech P2P Lending Libatkan 97 Terlapor
Editor : Deni