JAKARTA, KABARHIT.COM-29 September 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
Sebagaimana diketahui, transaksi akuisisi ini melibatkan Tokopedia, perusahaan e-commerce yang bergerak di bidang perdagangan elektronik, dan TikTok, yang mendirikan entitas khusus untuk mengelola transaksi tersebut.
Tujuan utama akuisisi adalah untuk memperkuat kehadiran TikTok di pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, sekaligus memisahkan layanan media sosial dari sistem perdagangan elektronik.
Melalui akuisisi tersebut, TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi efektif berlaku sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, pemberitahuan akuisisi seharusnya disampaikan ke KPPU paling lambat pada 19 Maret 2024.
Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak membantah temuan KPPU, serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Perusahaan juga tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Pertimbangan tersebut menjadi faktor yang meringankan dalam putusan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar yang wajib disetorkan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Deni