SURABAYA, KABARHIT.COM – Akun media sosial (medsos) palsu yang mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan menyebarkan video hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI), resmi dilaporkan Koornas Sahabat Mahfud ke Bareskrim Polri, Senin (10/11/2025) kemarin.
Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi mengatakan laporan tersebut dibuat untuk memberi efek jera kepada pelaku. Ia pun berharap kasus serupa tak kembali memakan korban.
“Laporan ini kami layangkan agar pelaku jera dan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan banyak orang,” ujar Imam melalui keterangan tertulis diterima redaksi, Selasa (11/11/2025).
Imam mengungkapkan penyebaran video itu membuat banyak masyarakat salah paham dan berharap mendapatkan bantuan modal Rp100 juta dari Mahfud MD.
“Banyak masyarakat mengaku mengajukan bantuan, baik untuk kebutuhan pribadi, sekolah, maupun modal usaha. Padahal Pak Mahfud tidak pernah membuat sayembara seperti itu,” ungkap dia.
Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo menyebut pelaku bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Baca juga: HUT ke-80 Jatim, Mahfud MD: Jatim Punya Peran Historis Vital sebagai Tonggak Berdirinya NKRI
“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar,” kata Duke.
Meski begitu, Duke menyerahkan penentuan pasal kepada penyidik. “Yang penting masyarakat tahu bahwa informasi itu hoax,” tegasnya.
Duke menjelaskan, video rekayasa tersebut dibuat sedemikian rupa hingga menyerupai suara dan wajah Mahfud MD, sehingga dianggap berbahaya karena mudah menipu publik.
Baca juga: Siber Gelar Sosialisasi Pasangan Capres dan Cawapres di Malang
“Kami berharap pelaku cepat ditemukan dan ditangkap. Upaya hukum ini juga untuk memberi efek jera,” katanya.
Diketahui, dua akun yang dilaporkan adalah akun Facebook Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan akun TikTok @prof_mahfud. Keduanya mempromosikan iming-iming “bagi-bagi hasil rampasan korupsi” dengan melampirkan tautan ke nomor WhatsApp 6285758215904 untuk mengajukan bantuan sosial.
Editor : Ipl