SIDOARJO, KABARHIT.COM - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar meresmikan groundbreaking rekonstruksi bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Kamis (11/12/2025) siang.
Acara tersebut turut dihadiri Pengasuh Ponpes Al Khoziny KH Salam Mujib, Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Pekerjaan Umum (PU), Kemenag, hingga Kementerian Pemberdayaan Masyarakat.
Baca juga: Muswil PKB Jatim Digelar di Surabaya, Cak Imin Tekankan Konsistensi dan Kolaborasi Politik
Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan groundbreaking ini bukan sekadar seremoni. Menurutnya, momentum itu menjadi pengingat agar pemerintah dan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, memperhatikan perbaikan sarana-prasarana demi keamanan dan kenyamanan santri.
“Ini momentum muhasabah, evaluasi, gotong royong, dan kebersamaan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang utuh. Termasuk sarana-prasarana yang memadai bagi santri,” ujar Cak Imin.
Ketua Umum PKB itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengasuh pesantren. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.
Baca juga: Soal Musibah Musala Ambruk, Menko Pangan Zulhas: Ini Cobaan untuk Muliakan Santri
“Pemerintah sampai daerah harus kolaborasi dengan pengasuh pesantren. Selain ilmu agama dan umum, santri juga harus dibekali skill agar siap mandiri baik menjadi pekerja maupun pengusaha,” tegasnya.
Cak Imin mengungkapkan proses audit sarana-prasarana pesantren terus dilakukan. Hingga kini, sebanyak 80 pesantren telah diaudit dan jumlahnya akan bertambah.
“Kalau ada lembaga pendidikan yang rawan dan membahayakan anak didik, segera lapor ke pemerintah daerah. Kita bangun solidaritas agar tak ada lagi tragedi sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Pasca Mushola Ambruk, Cak Imin Minta Ponpes Libatkan Ahli Konstruksi untuk Pembangunan Gedung
Terkait rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin menjelaskan proyek dikerjakan Kementerian PUPR di atas lahan seluas 3.700 meter persegi.
“Anggarannya menggunakan APBN dan dilakukan bertahap karena keterbatasan fiskal. Daerah terdampak tertentu akan ditangani Kementerian PMK secara khusus. Yang tidak layak nanti dijelaskan oleh PU,” pungkasnya.
Editor : Ipl