Pansus Jamsostek Surabaya Bahas Pekerja Rentan dan Magang

Reporter : Deni Noel
Pansus DPRD Surabaya membahas pekerja rentan dan perlindungan pekerja magang

SURABAYA, KABARHIT.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya kembali menggelar pembahasan, Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti rumusan pekerja rentan serta perlindungan bagi peserta magang atau siswa kerja praktik.

Pembahasan berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya dan dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik. Rapat menghadirkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bappeda, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya, serta Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Hadi Shubhan.

Baca juga: APBD 2027 Surabaya Dibayangi Tekanan Fiskal, Ini Prioritas Eri

Dua isu tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan sasaran penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap peserta magang.

Sekretaris Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Johari Mustawan atau Bang Jo, mengapresiasi masukan Prof. Hadi Shubhan dalam pembahasan Raperda.

“Terima kasih atas masukan Prof Hadi Shubhan terhadap Raperda ini. Masukan dari sisi hukum tentu penting agar regulasi yang kita susun tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan,” ujar Bang Jo.

Bang Jo menilai Pasal 28 memiliki posisi penting karena memuat sejumlah kriteria pekerja yang nantinya menjadi sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pasal 28 ini menurut saya menjadi ruh dari Perda karena di dalamnya membahas kriteria-kriteria yang ada. Karena itu, rumusannya harus benar-benar jelas,” katanya.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah definisi pekerja rentan. Menurut Bang Jo, hingga kini belum terdapat definisi konkret mengenai pekerja rentan dalam regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti pemerintah daerah tidak dapat menyusun kriteria pekerja rentan dalam peraturan daerah.

“Kalaupun belum ada definisi yang konkret di aturan di atas, bukan berarti tidak bisa kita buat untuk aturan yang berada di bawahnya. Justru ini yang perlu kita rumuskan sesuai kondisi daerah,” jelasnya.

Bang Jo menambahkan, rumusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Surabaya agar program perlindungan dapat dijalankan secara realistis dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Bang Jo juga menyoroti kondisi pekerja sektor nonformal yang dinilai membutuhkan penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan penggali makam dan pemungut sampah yang menurutnya masih banyak belum memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja nonformal seperti penggali makam dan pemungut sampah masih banyak yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja seperti ini seharusnya mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bang Jo.

Menurutnya, karakteristik pekerja nonformal berbeda dengan pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal. Karena itu, kriteria pekerja rentan perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat Surabaya, baik dari sisi ekonomi maupun risiko pekerjaan.

Selain pekerja rentan, Pansus membahas posisi pekerja magang atau siswa kerja praktik dalam Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bang Jo menyebut ketentuan mengenai pekerja magang dan siswa kerja praktik telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. Namun, menurutnya, masih terdapat perbedaan persepsi mengenai status dan karakteristik peserta magang.

“Magang sudah dijelaskan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 35. Tetapi persepsinya masih berbeda-beda. Ini yang perlu kita lihat lagi,” katanya.

Persoalan tersebut juga muncul pada program magang di sektor tertentu, termasuk bidang kedokteran. Secara nomenklatur disebut magang, tetapi aktivitas peserta di lapangan dapat memiliki karakteristik yang menyerupai pekerjaan.

“Permasalahan muncul ketika magang di bidang kedokteran. Bahasanya magang, tetapi aktivitasnya seperti pekerja. Ini perlu kita lihat dari sisi perlindungan dan tanggung jawabnya,” jelas Bang Jo.

Baca juga: Eri Cahyadi Minta Program Gratis Surabaya Tetap Jalan

Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Hadi Shubhan, mengatakan istilah pekerja rentan masih membutuhkan rumusan yang lebih jelas dalam konteks regulasi daerah.

Menurutnya, terdapat rujukan mengenai pekerja rentan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan pekerja dengan tingkat upah di bawah standar tertentu. Namun, istilah pekerja rentan belum menjadi definisi yang berdiri secara konkret dalam regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, regulasi ketenagakerjaan lebih banyak mengenal kategori seperti pekerja perempuan, pekerja anak, maupun pekerja harian.

“Pekerja rentan ini memang perlu diberikan kriteria yang jelas. Minimal kriterianya ada di masukan ke dalam Perda, kemudian penjelasan yang lebih detail bisa diatur melalui Perwali,” ujar Prof Hadi.

Menurutnya, Perda dapat menjadi payung hukum, sedangkan Peraturan Wali Kota dapat mengatur ketentuan teknis yang lebih fleksibel sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Prof Hadi juga memberikan masukan agar peserta magang tetap dapat dimasukkan dalam Raperda, terutama karena program tersebut berkaitan dengan peningkatan kompetensi.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap peserta magang, termasuk dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pekerja magang bisa dimasukkan dalam Perda karena dibutuhkan untuk peningkatan kompetensi siswa magang. Yang perlu dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap siswa magang dan siapa yang menanggung jaminan sosial ketenagakerjaannya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk siswa yang menjalankan praktik pendidikan dan tidak berada dalam hubungan dengan pemberi kerja, Prof Hadi menilai posisi hukumnya berbeda karena tidak terdapat pemberi kerja yang secara langsung memiliki kewajiban sebagaimana hubungan kerja.

Risiko pekerjaan terhadap siswa kedokteran yang menjalani magang juga perlu dilihat berdasarkan karakter aktivitas yang dilakukan.

Baca juga: Sengketa Lahan di Kalilom Indah Seruni Kembali Mencuat, DPRD Surabaya Gelar RDP

Perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Sidarta, mengakui definisi pekerja rentan masih memiliki ruang bias.

Karena itu, pihaknya sepakat agar kriteria pekerja rentan dirumuskan secara lebih jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

“Definisi pekerja rentan ini memang masih bias. Kami sepakat kalau dibuat lebih jelas supaya tidak bias,” ujar Sidarta.

Namun, ia mengingatkan agar rumusan tersebut tidak berhenti sebagai ketentuan normatif tanpa dapat diterapkan secara efektif.

Menurut Sidarta, salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan pemerintah kota adalah belum adanya definisi pekerja rentan yang secara tegas diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Karena aturan yang lebih tinggi belum menjelaskan definisi pekerja rentan secara spesifik, ini yang kemudian menimbulkan keraguan di pemerintah kota,” katanya.

Salah satu opsi yang dibahas adalah memberikan ruang pengaturan lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

Bang Jo menegaskan, pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan regulasi secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan.

Menurutnya, kejelasan kriteria pekerja rentan menjadi salah satu faktor penting agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterapkan secara tepat.

“Yang kita cari bukan sekadar definisi di atas kertas. Kita ingin Perda ini benar-benar bisa menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang secara ekonomi maupun risiko pekerjaan berada dalam kondisi rentan,” pungkas Bang Jo.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru