SURABAYA, KABARHIT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong generasi muda untuk memahami perkembangan tokenisasi aset dunia nyata atau real-world assets (RWA), termasuk peluang pemanfaatan teknologi tersebut dan risiko yang menyertainya. Upaya ini dilakukan seiring berkembangnya inovasi keuangan digital di Indonesia.
Selain memperluas wawasan tentang teknologi finansial, OJK juga menekankan pentingnya legalitas, keamanan, dan perlindungan konsumen agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan digital secara bijak.
Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
Edukasi tersebut disampaikan melalui kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2026 bertema “From Real Assets to Digital Assets, Get to Know Tokenization and Opportunities in Indonesia” yang digelar di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Senin (12/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, hadir untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan inovasi keuangan digital serta kesiapan Indonesia dalam mengoptimalkan peluangnya.
Adi menjelaskan, perkembangan teknologi keuangan yang berlangsung cepat harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Penguasaan teknologi juga perlu disertai kemampuan mengelola risiko agar inovasi yang berkembang dapat memberikan manfaat secara luas.
“Inovasi keuangan digital berkembang sangat pesat. Karena itu, kita perlu terus meningkatkan kapasitas agar mampu mengikuti perubahan. Regulasi harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus didukung sumber daya manusia yang kompeten, baik di industri maupun di sisi pengawasan,” ujar Adi.
Menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), Big Data, komputasi awan (cloud computing), serta teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology atau DLT) membuka peluang baru dalam pengembangan produk dan layanan keuangan.
Meski demikian, pemanfaatan teknologi tersebut perlu dibarengi penguatan tata kelola, keamanan sistem, kerangka regulasi, serta kompetensi sumber daya manusia.
Adi juga menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator, pelaku industri, pemerintah, dan perguruan tinggi. Kolaborasi lintas sektor dinilai dapat membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang adaptif, kredibel, dan berkelanjutan.
Salah satu topik yang menjadi perhatian dalam DFL 2026 adalah tokenisasi aset dunia nyata atau RWA. Teknologi ini memungkinkan aset fisik maupun hak ekonomi yang berkaitan dengan suatu aset direpresentasikan dalam bentuk digital, termasuk melalui pemanfaatan DLT.
Tokenisasi berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses masyarakat terhadap instrumen keuangan, serta membuka alternatif pembiayaan. Pengembangan tersebut juga dinilai dapat mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
Di Indonesia, peluang pengembangan inovasi tersebut mulai terlihat melalui sejumlah model yang telah mengikuti mekanisme regulatory sandbox OJK.
Adi menyebutkan, beberapa contoh inovasi yang telah melalui mekanisme tersebut mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat utang pemerintah, hingga tokenisasi manfaat properti.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan inovasi keuangan digital. Sejumlah model telah mengikuti mekanisme sandbox OJK, di antaranya tokenisasi emas, surat utang pemerintah, dan manfaat properti. Potensi ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui kolaborasi untuk mendukung sektor keuangan dan perekonomian nasional,” jelasnya.
Meski menawarkan peluang, Adi menegaskan bahwa pengembangan tokenisasi tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, serta kejelasan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.
Transparansi informasi dan perlindungan konsumen juga menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan digital.
Melalui mekanisme regulatory sandbox, OJK memfasilitasi pengujian inovasi teknologi keuangan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen. Proses ini membantu menilai kesiapan suatu inovasi sebelum dikembangkan lebih luas.
Baca juga: OJK Setujui Penggabungan Empat BPR Nusumma di Jawa Timur
Mahasiswa Diingatkan Waspada terhadap Risiko Investasi Digital
Di tengah berkembangnya inovasi keuangan digital, OJK mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti tren.
Adi menekankan bahwa calon investor perlu memastikan legalitas penyedia layanan, memahami karakteristik produk, serta mempelajari risiko yang mungkin timbul sebelum menempatkan dana.
“Dalam berinvestasi, ada dua hal utama yang perlu diperhatikan, yaitu aspek legal dan logis. Pastikan produk serta penyedia layanannya memiliki legalitas yang jelas. Jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Adi.
Ia juga mengimbau generasi muda untuk melakukan riset secara mandiri dan tidak mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti orang lain atau takut tertinggal tren (fear of missing out atau FOMO).
Menurutnya, peningkatan penggunaan teknologi digital perlu diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai. Pemahaman tersebut membantu masyarakat menilai informasi secara kritis, mengenali risiko, dan mengambil keputusan finansial secara bertanggung jawab.
Selain memahami investasi, mahasiswa juga didorong membangun kebiasaan mengelola keuangan sejak dini. Menabung dan berinvestasi sesuai kebutuhan, kemampuan finansial, serta profil risiko menjadi langkah penting dalam mempersiapkan kesejahteraan jangka panjang.
Kegiatan DFL 2026 turut menghadirkan diskusi panel yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesia Fintech Society (IFSoc), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta perwakilan industri.
Diskusi membahas perkembangan tokenisasi RWA, penggunaan teknologi blockchain, peluang penerapannya di Indonesia, hingga berbagai tantangan dalam membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang tepercaya.
Para narasumber juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas aset yang menjadi dasar penerbitan token, transparansi informasi, keamanan teknologi, tata kelola, serta kejelasan hak ekonomi yang dimiliki pemegang token.
Baca juga: KPPU dan OJK Teken MoU: Sinergi Wujudkan Jasa Keuangan Sehat di Era Digital
Wakil Rektor UNAIR bidang Sumber Daya Manusia, Ardianto, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi perkembangan teknologi dan inovasi keuangan digital.
“Perguruan tinggi bukan sekadar tempat untuk mentransfer pengetahuan, tetapi juga menjadi benteng dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa,” ungkap Ardianto.
Ia menjelaskan, transformasi sektor keuangan di tingkat global menuntut perguruan tinggi untuk terus mengikuti perkembangan teknologi. Mahasiswa juga perlu dibekali kemampuan berpikir kritis agar dapat menilai peluang dan tantangan inovasi secara lebih cermat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat, menilai Surabaya memiliki potensi besar untuk mendukung penguatan literasi dan inklusi keuangan digital.
Peran Surabaya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi menjadi modal untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Menurut Asep, perkembangan ekosistem digital yang semakin pesat, ditambah karakter generasi muda yang akrab dengan teknologi, dapat menjadi peluang untuk memperkuat edukasi keuangan di masyarakat.
Kegiatan DFL 2026 diselenggarakan secara hybrid dengan melibatkan sekitar 700 peserta, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti secara daring. Peserta terdiri atas sivitas akademika UNAIR dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya.
Melalui kegiatan ini, OJK mendorong mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai inovasi keuangan digital sekaligus membuka peluang penelitian dan pengembangan teknologi finansial. Dengan literasi yang memadai, generasi muda diharapkan mampu memanfaatkan peluang ekonomi digital tanpa mengabaikan aspek legalitas, keamanan, dan risiko investasi.
Editor : Tri Karyono