Pemda Wajib Pastikan Siapapun yang Membutuhkan Terima Bansos

avatar kabarhit.com

KABARHIT, JAKARTA - Bantuan sosial (Bansos) pemerintah untuk warga yang terdampak Covid-19 telah mulai disalurkan. Pemerintah daerah (Pemda) bertanggungjawab untuk memastikan bansos dapat diterima tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah disempurnakan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut tanggung jawab pemda itu sebagaimana diatur oleh regulasi yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021.

Secara tegas bahwa tanggung jawab pemda untuk memastikan bantuan-bantuan sosial terkoordinasi dengan baik, sinkron, serta ada titik temu antara bantuan yang berasal dari pusat dan daerah. Di samping itu harus dipastikan tidak boleh ada penyelewengan ataupun penyimpangan di dalam pembagian bansos.

«Itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah,» tegas Menko PMK saat wawancara melalui teleconference di acara CNN Live, Rabu .

Bansos Momentum Revolusi Mental

Oleh karenanya, penyaluran Bansos harus menjadi momentum untuk melakukan revolusi mental. Mempertajam rasa tanggung jawab, mengubah niat buruk menjadi baik untuk membangun mental Bangsa Indonesia termasuk para pelaku, birokrat, dan pengambil tanggung jawab di lapangan.

Kendati demikian, harus diingat sesuai arahan Presiden apabila ada masyarakat yang tidak tercantum di dalam DTKS atau bahkan belum memiliki NIK yang jelas wajib diberikan bansos. Dengan catatan, yang bersangkutan benar-benar masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan tidak boleh ada satu pun masyarakat yang membutuhkan dengan alasan apapun tidak menerima bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan.

Karena itu harus ada afirmasi khusus. Bapak Presiden menyampaikan kalau perlu itu Bapak Kades, Camat, siapa warganya yang belum mendapatkan bantuan yang betul-betul harus dibantu maka keluarkanlah dari APBD," tandas Muhadjir.

Editor : deni