Wagub Emil Pastikan Penyaluran BST Tidak Menyertakan Syarat Bukti Vaksinasi

avatar kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat melihat secara dekat penyalurannya di Kantor Kecamatan Semampir Surabaya, Rabu (28/7/2021)

Mantan Bupati Trenggalek itu memastikan bahwa penyaluran BST yang digelontorkan pemerintah pusat untuk warga kurang mampu di tengah pandemi Covid-19 itu tidak mewajibkan dengan membawa bukti vaksinasi

Baca Juga: Resmikan GRIT ITS, Wagub Emil Harap Jadi Wisata Edukasi

"Kehadiran kami disini untuk melihat sekaligus memastikan bahwa syarat masyarakat mengambil BST tidak perlu membawa kartu vaksin Kunjungan ini sekaligus merespon adanya berita di Sumenep yang mewajibkan penerima vaksin membawa kartu vaksin," ujar Wagub Emil

Emil menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin Ia mengaku bersyukur bahwa di Surabaya minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi sangat tinggi

Baca Juga: Buka Porseni IGTKI Jatim XIV, Wagub Emil Harap Jadi Wadah Olah Rasa

Dimana sebelumnya terpusat di halaman kantor pos seperti waktu-waktu sebelumnya

"Alhamdulillah kantor pos bisa bekerja sama dengan pemda untuk penyaluran vaksinasi

Baca Juga: Memasuki Next Normal, Emil Dardak Ajak Media Outdoor Advertisement Adaptasi Fitur Digital

Sementara berdasarkan data yang ada di Kecamatan Semampir sendiri terdapat 1.200 penerima, 600.000 untuk dua bulan sekaligus

And

Editor : Redaksi