PN Sidoarjo Eksekusi Aset KAI dari Penguasaan Ilegal

SIDOARJO, KABARHIT.COM  – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dikuasai pihak tidak bertanggung jawab, Rabu (12/2). Aset yang dieksekusi berupa dua bangunan rumah dinas dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1549 dan SHGB No. 1551/Kelurahan Lemahputro, yang terletak di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No. 216/PDT/2024/PT. Sby.

"Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) telah melakukan pendekatan persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak delapan termohon bersedia mengosongkan aset secara sukarela pada Senin (10/2). Saat ini, enam termohon lainnya dieksekusi oleh PN Sidoarjo, dan aset tersebut akan dikembalikan kepada KAI," ujar Luqman Arif.

Salah satu aset yang dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Luqman menegaskan bahwa penyelamatan aset negara akan terus dilakukan oleh PT KAI (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses hukum dalam kasus ini telah melalui tahapan panjang, termasuk mediasi antara dua pihak yang bersengketa. Gugatan awal diajukan oleh 14 warga ke PN Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda, namun hakim menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik PT KAI (Persero).

"Begitu pula saat para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hasilnya tetap sama, yaitu lahan tersebut milik PT KAI (Persero)," tambahnya.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan eksekusi, PT KAI (Persero) telah menyiapkan berbagai fasilitas, seperti tempat tinggal sementara bagi termohon eksekusi, penampungan barang, kendaraan untuk mengangkut barang, serta mobil ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.

"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen menjaga serta mengamankan aset negara yang dikelola PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," tutup Luqman Arif.

Editor : Deni