DTSEN Dikebut, Cluster Mewah Jadi Tantangan Terberat Pemkot Surabaya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto (Tengah)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto (Tengah)
lebaran kabarhit

SURABAYA, KABARHIT.COM - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Surabaya mempercepat penyelesaian pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan target menuntaskan 181.867 Kartu Keluarga (KK) hingga 31 Maret 2026.

Salah satu tantangan terbesar dalam proses tersebut adalah akses pendataan di kawasan perumahan elite atau cluster premium yang selama ini dikenal tertutup bagi pihak luar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci membuka akses di kawasan tersebut. Untuk itu, Pemkot menggerakkan tiga pilar kecamatan—camat, kapolsek, dan danramil—guna memastikan kelancaran survei lapangan.

Selain pendekatan kewilayahan, Pemkot juga menggandeng Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang memiliki relasi langsung dengan para pengembang perumahan di Kota Pahlawan.

“Kami terus melakukan edukasi dan upaya bersama tiga pilar agar warga yang tinggal di perumahan elite bersedia disurvei dan melengkapi data DTSEN,” ujar Eddy, Jumat (20/2/2026).

Eddy mengimbau warga Surabaya yang merasa belum didata agar segera melakukan konfirmasi mandiri sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi surabaya.go.id dengan memasukkan NIK, tanggal lahir, dan alamat domisili terkini.

Alternatif lainnya, warga dapat mendatangi kantor kelurahan setempat untuk melapor secara langsung. Menurutnya, langkah ini penting agar intervensi kebijakan dan pelayanan publik dapat tepat sasaran.

“Setelah warga mengisi data, maksimal satu minggu tim surveyor akan menghubungi nomor handphone yang didaftarkan untuk melakukan survei ulang ke lokasi domisili,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi langkah percepatan yang dilakukan Pemkot, termasuk penyediaan layanan daring sebagai bentuk jemput bola penyelesaian DTSEN.

Ia juga mendorong pelibatan asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) guna menjembatani komunikasi antara tim survei dan pengelola perumahan.

“Kami sempat menemukan pengelola cluster yang menutup diri. Namun setelah diberikan edukasi, akhirnya mereka membuka akses sepenuhnya,” kata Yona.

Menurutnya, DTSEN tidak hanya menyasar warga prasejahtera atau kategori desil 5 ke bawah, tetapi juga mencakup warga di cluster premium. Pendataan menyeluruh dinilai penting untuk akurasi basis data kota, termasuk kebutuhan administrasi perbankan dan layanan publik lainnya.

“Semua warga tanpa memandang status ekonomi wajib terdata agar database kota akurat,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya telah melakukan pendataan terhadap 1.026.192 KK atau sekitar 83 persen dari total sasaran. Sisanya, sekitar 17 persen, masih dalam proses konfirmasi dan percepatan pendataan.

) dengan target menuntaskan 181.867 Kartu Keluarga (KK) hingga 31 Maret 2026.

Salah satu tantangan terbesar dalam proses tersebut adalah akses pendataan di kawasan perumahan elite atau cluster premium yang selama ini dikenal tertutup bagi pihak luar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci membuka akses di kawasan tersebut. Untuk itu, Pemkot menggerakkan tiga pilar kecamatan—camat, kapolsek, dan danramil—guna memastikan kelancaran survei lapangan.

Selain pendekatan kewilayahan, Pemkot juga menggandeng Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang memiliki relasi langsung dengan para pengembang perumahan di Kota Pahlawan.

“Kami terus melakukan edukasi dan upaya bersama tiga pilar agar warga yang tinggal di perumahan elite bersedia disurvei dan melengkapi data DTSEN,” ujar Eddy, Jumat (20/2/2026).

Eddy mengimbau warga Surabaya yang merasa belum didata agar segera melakukan konfirmasi mandiri sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi surabaya.go.id dengan memasukkan NIK, tanggal lahir, dan alamat domisili terkini.

Alternatif lainnya, warga dapat mendatangi kantor kelurahan setempat untuk melapor secara langsung. Menurutnya, langkah ini penting agar intervensi kebijakan dan pelayanan publik dapat tepat sasaran.

“Setelah warga mengisi data, maksimal satu minggu tim surveyor akan menghubungi nomor handphone yang didaftarkan untuk melakukan survei ulang ke lokasi domisili,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi langkah percepatan yang dilakukan Pemkot, termasuk penyediaan layanan daring sebagai bentuk jemput bola penyelesaian DTSEN.

Ia juga mendorong pelibatan asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) guna menjembatani komunikasi antara tim survei dan pengelola perumahan.

“Kami sempat menemukan pengelola cluster yang menutup diri. Namun setelah diberikan edukasi, akhirnya mereka membuka akses sepenuhnya,” kata Yona.

Menurutnya, DTSEN tidak hanya menyasar warga prasejahtera atau kategori desil 5 ke bawah, tetapi juga mencakup warga di cluster premium. Pendataan menyeluruh dinilai penting untuk akurasi basis data kota, termasuk kebutuhan administrasi perbankan dan layanan publik lainnya.

“Semua warga tanpa memandang status ekonomi wajib terdata agar database kota akurat,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya telah melakukan pendataan terhadap 1.026.192 KK atau sekitar 83 persen dari total sasaran. Sisanya, sekitar 17 persen, masih dalam proses konfirmasi dan percepatan pendataan.

Editor : Deni