DPRD Surabaya Gaspol Bahas Raperda Limbah Domestik

Reporter : Deni
Ketua Pansus DPRD Surabaya, Baktiono

SURABAYA, KABARHIT.COM – DPRD Kota Surabaya mulai memanaskan mesin perubahan besar dalam pengelolaan limbah domestik. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik yang ditargetkan menjadi fondasi Surabaya menuju kota cerdas berbasis lingkungan dan ekonomi berkelanjutan.

Ketua Pansus DPRD Surabaya, Baktiono, menyebut pola lama pengelolaan limbah domestik sudah tidak relevan dengan tantangan kota besar. Selama ini, limbah rumah tangga masih bergantung pada sistem konvensional seperti penyedotan septic tank dan pembuangan grey water ke lokasi tertentu, yang berisiko mencemari tanah dan air bawah tanah.

Baca juga: Hunian Layak Jadi Perda, DPRD Surabaya Selesaikan Pasal Paling Krusial

“Kalau pengelolaannya telat atau tidak rutin, dampaknya bisa serius. Ini bukan sekadar soal limbah, tapi ancaman kesehatan dan lingkungan,” kata Baktiono, Senin (26/01).

Dalam Raperda tersebut, DPRD mendorong transformasi sistem pengelolaan limbah menjadi dua skema: sistem setempat yang tetap berjalan, dan sistem terpusat berbasis jaringan pipa. Melalui sistem terpusat, seluruh limbah domestik—baik grey water dari aktivitas usaha maupun black water dari rumah tangga—akan diolah secara modern oleh pemerintah daerah.

Menurut Baktiono, konsep ini bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Badung dan Kota Denpasar telah membuktikan bahwa limbah domestik bisa diubah menjadi sumber daya bernilai ekonomi.

“Di Bali, limbah diolah jadi gas, listrik, pupuk, bahkan air daur ulang. Targetnya nol limbah. Ini bukan wacana, tapi praktik nyata kota cerdas,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Selain skema government to government (G to G), Baktiono juga menyoroti model kerja sama business to business (B to B) seperti yang diterapkan di Kota Palembang. Melalui kolaborasi dengan investor asing dari Kanada dan Australia, Palembang mampu membangun sistem tanpa membebani APBD.

Baca juga: Fraksi PKS Dorong Penguatan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya

“Pemerintah daerah tidak keluar uang. Biaya operasional ditutup dari retribusi ringan masyarakat dan pelaku usaha. Efisien, cepat, dan manfaatnya langsung terasa,” ungkapnya.

Ia menilai, secara substansi Raperda sudah solid. Tantangan terbesar kini adalah keberanian pemerintah kota untuk mempercepat implementasi, agar manfaat ekonomi dan lingkungan bisa segera dinikmati warga Surabaya.

“Ini investasi jangka panjang. Lingkungan lebih sehat, biaya kesehatan turun, dan kota punya potensi pendapatan baru,” ujarnya.

Untuk mematangkan regulasi tersebut, Pansus DPRD Surabaya masih akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, PU Bina Marga, Bappeda, hingga BUMD terkait.

Baca juga: Perkuat Payung Hukum Pekerja, DPRD Surabaya Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Pengelolaan limbah tidak bisa jalan sendiri. Kalau mau Surabaya benar-benar smart city, semua OPD harus satu visi dan satu sistem,” pungkas Baktiono.


Kalau mau:

versi lebih investigatif
versi lebih singkat (straight news)
atau versi opini/tajam kritis
tinggal bilang, nanti saya poleskan ????

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru