Fraksi PKS Dorong Penguatan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johari Mustawan, selaku Juru Bicara Fraksi PKS, menyampaikan sejumlah pandangan fraksi terkait penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya.

Fraksi PKS, melalui Johari Mustawan yang akrab disapa Bang Jo, menyampaikan apresiasi terhadap gagasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Kota Surabaya mengenai pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, pembentukan satgas tersebut merupakan langkah strategis dalam melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan implementasi Perda KTR berjalan efektif.

“Fraksi PKS mengapresiasi gagasan pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari pelibatan stakeholder terkait dalam implementasi Perda nantinya,” ujar Bang Jo.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pengaturan partisipasi masyarakat dalam Raperda tersebut. Bang Jo mengusulkan agar keterlibatan masyarakat diatur secara lebih spesifik, khususnya peran generasi muda atau Gen Z dalam mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

“Partisipasi Gen Z penting sebagai bagian dari kampanye hidup sehat sejak dini sekaligus upaya menekan angka perokok usia muda,” tegasnya.

Terkait ketentuan baru mengenai kewajiban pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum untuk menyediakan tempat khusus merokok, Fraksi PKS menilai hal tersebut perlu dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang jelas.

Menurut Bang Jo, pengaturan kewajiban tersebut harus disertai ketentuan tentang pengawasan serta tata cara pelaporan masyarakat terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Pengaturan kewajiban penyediaan tempat khusus merokok harus diikuti dengan pasal yang mengatur mekanisme pengawasan, termasuk tata cara pelaporan masyarakat terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga memandang penting agar Raperda Perubahan Perda KTR memuat tugas pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap iklan rokok dan rokok elektronik. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat Pasal 448 dan 449 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan iklan produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai penutup, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif.

Bang Jo menegaskan bahwa Perda KTR yang diperbarui diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas di Kota Surabaya.

 

Editor : Deni