Hunian Layak Jadi Perda, DPRD Surabaya Selesaikan Pasal Paling Krusial

Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo
Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo

SURABAYA, KABARHIT.COM - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menyatakan telah menyelesaikan pembahasan pasal-pasal krusial, khususnya yang berkaitan dengan bab sanksi dan pasal peralihan.

Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo, menjelaskan bahwa meskipun pembahasan pasal sanksi dan peralihan telah dirampungkan, masih terdapat sejumlah ketentuan yang memerlukan perhatian khusus. Terutama pada beberapa pasal peralihan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam pasal penjelasan.

“Pembahasan hari ini kami selesaikan sampai pada pasal peralihan. Selanjutnya, setelah penutup, kami akan membahas pasal penjelasan agar seluruh substansi dapat disempurnakan dan dilaporkan kepada pimpinan dalam forum resmi. Insya Allah, pekan depan dapat kami tuntaskan,” ujarnya. kamis, ( 29/01)

Cahyo mengakui, proses pembahasan Raperda Hunian Layak memerlukan waktu yang cukup panjang, bahkan hampir satu tahun sejak mulai dibahas pada Februari lalu. Lamanya pembahasan tersebut disebabkan oleh substansi aturan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya aspek papan sebagai bagian dari kebutuhan primer selain sandang dan pangan.

“Hunian yang layak menyentuh langsung kebutuhan primer masyarakat, yaitu papan. Karena itu, ada sejumlah pasal yang pembahasannya cukup alot dan tidak mudah untuk mencapai kesepakatan,” katanya.

Menurutnya, kompleksitas pengaturan hunian layak berdampak langsung pada perumusan sanksi, ketentuan peralihan, hingga pasal penjelasan. Setiap ketentuan harus disusun secara sinkron agar dapat diterapkan secara adil dan realistis di masyarakat.

“Ketika kita mengatur sesuatu yang menyentuh kebutuhan primer, maka harus jelas sanksinya jika tidak sesuai, bagaimana ketentuan peralihannya saat perda diundangkan, termasuk masa penyesuaian, serta penjelasan pasal-pasal yang memerlukan tafsir lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menegaskan bahwa Raperda Hunian Layak tidak mengatur administrasi kependudukan. Pengaturan terkait administrasi kependudukan tetap menjadi kewenangan regulasi tersendiri.

Sementara itu, terkait pengaturan rumah kos, Raperda Hunian Layak menetapkan pembatasan jumlah penghuni maksimal 10 orang untuk rumah kos yang dihuni oleh pemiliknya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga fungsi rumah sebagai hunian yang layak. Adapun kos-kosan yang bersifat usaha tidak dikenakan pembatasan jumlah penghuni.

“Pembatasan ini bertujuan agar fungsi rumah sebagai hunian tetap terjaga. Konteks utama dari aturan ini adalah hunian yang layak, dan tidak keluar dari tujuan tersebut,” pungkas Cahyo.

 

Editor : Deni