SURABAYA, KABARHIT.COM - Perubahan status PT Petrogas Jatim Utama hanya menyangkut bentuk badan hukum, bukan pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) baru. Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas mengatur perubahan PT Petrogas Jatim Utama menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur Nur Faizin saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: DPRD Surabaya Restui Perubahan PD Pasar Surya, Reformasi Manajemen Jadi Fokus Utama
“Komisi C menegaskan Raperda ini bukan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” kata Faizin.
Faizin menjelaskan, muatan Raperda dibatasi pada ketentuan yang wajib diatur dalam Perseroda. Di antaranya nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar.
Komisi C juga menyoroti pengaturan kegiatan usaha, termasuk participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi. Menurut Faizin, PI menjadi isu strategis yang mendorong percepatan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama.
“Namun pengaturan PI tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral,” ujarnya.
Terkait anak perusahaan, Komisi C menilai pembentukannya harus dilakukan secara proporsional dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Pengelolaan anak perusahaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
“Tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk,” tegas politisi PKB tersebut.
Dalam aspek permodalan, Komisi C sepakat Raperda cukup mencantumkan besaran modal dasar. Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan minimal 51 persen agar tetap menjadi pemegang saham pengendali.
Baca juga: Perda YEKAPE Disahkan, Rumah Murah untuk Warga Surabaya Segera Terwujud
Komisi C juga menekankan pentingnya pengaturan ketentuan peralihan dan pencabutan Perda lama secara cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.
“Ketentuan yang masih berlaku tetap dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini,” tukas Faizin.
Komisi C DPRD Jatim pun menyimpulkan Raperda perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan profesional.
Editor : Ipl