DPRD Surabaya Restui Perubahan PD Pasar Surya, Reformasi Manajemen Jadi Fokus Utama

Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa fraksinya menyetujui pengesahan raperda, namun tetap memberikan sejumlah catatan strategis.
Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa fraksinya menyetujui pengesahan raperda, namun tetap memberikan sejumlah catatan strategis.

SURABAYA, KABARHIT.COM — DPRD Kota Surabaya resmi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/11/2025).

Agenda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, itu dihadiri 34 anggota dewan, jajaran Pemkot Surabaya, pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan.

Hampir semua fraksi menyampaikan pandangan akhir secara ringkas tanpa membacakan naskah lengkap, kecuali Fraksi PKS yang memilih memaparkan poin-poin utama secara lebih mendalam.

Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa fraksinya menyetujui pengesahan raperda, namun tetap memberikan sejumlah catatan strategis.

PKS menekankan pentingnya kesesuaian penuh dengan hasil fasilitasi gubernur serta regulasi terkait kewenangan daerah, termasuk mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.

“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” ujar Aning.

Ia menambahkan, perubahan menjadi perseroda menuntut profesionalisme yang lebih tinggi, termasuk kemampuan menghasilkan keuntungan. PKS mendorong agar manajemen baru menyusun rencana bisnis lima tahunan yang fokus tidak hanya pada pengelolaan 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga pada upaya menghidupkan kembali 20 pasar yang kini tidak beroperasi.

Aning juga menegaskan bahwa keberadaan perseroda tetap harus mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok dan menjaga ketahanan pangan, sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

PKS juga menyoroti perlunya kejelasan terkait penyertaan modal Pemkot Surabaya, baik berupa uang maupun barang. Aset-aset yang akan dialihkan, seperti bangunan maupun sarana pendukung pasar, diminta segera dirinci agar proses revitalisasi dan pengembangan pasar berjalan lebih cepat dan terukur.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, pimpinan rapat Bahtiyar Rifai memastikan bahwa proses pembahasan raperda telah sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6 huruf a Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Surabaya, yang telah diperbarui lewat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, raperda dinyatakan siap melangkah ke tahap penetapan sebagai peraturan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyebut perubahan bentuk hukum Pasar Surya ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh. Ia mengakui masih banyak kelemahan dalam pengelolaan sebelumnya, baik dari sisi manajerial maupun regulasi internal.

Dengan status perseroda, kata Lilik, peluang pembenahan terbuka semakin lebar, termasuk pemenuhan kewajiban melakukan lelang jabatan direksi.

“Rekrutmen direksi menjadi prioritas dan kami targetkan bisa dimulai secepat mungkin, bahkan bila memungkinkan dilakukan tahun ini,” tegasnya.

Lilik menambahkan bahwa Pemkot tengah menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan serta pengetatan penggunaan anggaran operasional agar perseroda bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depan.

Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa perubahan status hukum ini menjadi fondasi bagi transformasi besar-besaran PD Pasar Surya.

Harapannya, perseroda baru dapat dikelola lebih profesional, adaptif terhadap dinamika pasar, serta memberikan manfaat lebih luas bagi pedagang dan masyarakat, sekaligus menambah kontribusi terhadap PAD Surabaya.

Editor : Deni