KAI Daop 8 Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Kereta

Reporter : Deni

SURABAYA, KABARHIT.COM-Di tengah hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan laju roda transportasi yang semakin dinamis, keselamatan perjalanan kereta api menjadi perhatian utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya. Dengan semangat menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman, KAI Daop 8 Surabaya terus memperkuat komitmennya melalui penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak resmi secara bertahap di berbagai wilayah operasional.

Hingga tahun 2026, bersama pemerintah daerah setempat, KAI Daop 8 Surabaya telah berhasil menutup sebanyak 139 perlintasan sebidang tidak terjaga. Langkah ini bukan sekadar penataan infrastruktur, melainkan bagian dari upaya nyata untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menjaga keamanan masyarakat pengguna jalan.

Baca juga: Nobar Piala Dunia 2026 Gratis! KAI Daop 8 Surabaya Pasang Layar Besar di 5 Stasiun Ini

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu titik rawan kecelakaan. Banyak di antaranya dibuka tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai ketentuan.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Data hingga April 2026 mencatat, terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, 87 tidak dijaga, dan masih terdapat 18 perlintasan liar.

Menurut Mahendro, keberadaan perlintasan tidak dijaga maupun perlintasan liar membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan perlintasan liar sendiri terus dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun. Sejak 2020 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah telah menutup 20 perlintasan pada 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, serta 9 perlintasan pada 2026.

Baca juga: Libur Iduladha 2026, KAI Daop 8 Surabaya Diserbu Penumpang

Komitmen tersebut belum berhenti. Pada tahun 2026, KAI Daop 8 Surabaya juga memprogramkan penutupan 15 perlintasan liar lainnya secara bertahap. Prioritas diberikan pada perlintasan tidak resmi yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” tambah Mahendro.

Sebagai bagian dari strategi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Daop 8 Surabaya terus memperkuat berbagai langkah preventif. Selain melanjutkan program penutupan perlintasan liar, pengamanan di perlintasan resmi juga dioptimalkan melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, hingga penguatan penjagaan petugas di titik-titik tertentu.

Baca juga: KA Tambahan Disiapkan, KAI Daop 8 Jamin Layanan Tetap Optimal

Tak hanya berfokus pada infrastruktur, edukasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian penting. KAI Daop 8 Surabaya secara aktif mengintensifkan sosialisasi keselamatan melalui kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, baik melalui media komunikasi maupun kegiatan langsung di lapangan.

Kolaborasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai instansi terkait pun terus diperkuat demi menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Melalui berbagai langkah tersebut, KAI Daop 8 Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api. Mematuhi rambu-rambu, berhenti sejenak sebelum melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru