SURABAYA, KABARHIT.COM — Polemik pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) Jalan Kenjeran Nomor 153-155 akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat yang menghadirkan warga RW 6 Kapas Lor Kulon, sejumlah organisasi perangkat daerah, serta manajemen restoran, terungkap bahwa sejumlah perizinan usaha restoran tersebut belum sepenuhnya rampung meski operasional telah berjalan.
Baca juga: DPRD Surabaya Temukan Soto Boyolali Langgar Izin, Desak Segel
Anggota Komisi B DPRD Surabaya. H. Budi Leksono menekankan pentingnya kepastian perizinan dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Surabaya.
Menurutnya, aktivitas usaha yang berada di dalam area kepemilikan atau lahan tertentu seharusnya menjadi kewenangan pemilik sah, selama seluruh ketentuan perizinan telah dipenuhi.
Ia menyebut, jika izin sudah lengkap, maka proses administrasi hingga urusan teknis lain seperti perhubungan, pajak, dan pengelolaan parkir semestinya berjalan baik. Karena itu, ia mendorong agar para pelaku usaha memastikan seluruh izin selesai sejak awal agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
“Kalau sudah berizin, semuanya harus jelas. Jangan sampai ada persoalan yang justru muncul setelah usaha berjalan,” beber dia
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya kewaspadaan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dapat mengganggu iklim investasi. Ia menilai, dukungan dari lingkungan sekitar, termasuk tokoh masyarakat seperti RT dan RW, tetap penting dalam mendukung kegiatan usaha di wilayah masing-masing.
"Namun, dukungan itu harus tetap berada dalam koridor yang wajar dan tidak memberatkan pihak pengusaha,"
Ia menambahkan, keberadaan usaha di tengah masyarakat juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, termasuk melalui dukungan terhadap kegiatan sosial dan kemasyarakatan di tingkat kampung.
Menurutnya, hubungan baik antara pelaku usaha dan warga akan menciptakan suasana yang lebih harmonis dan saling menguntungkan," tambahnya
Lebih jauh, ia berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan usaha, lahan, maupun lingkungan dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kelurahan dan kecamatan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak mencari celah dalam aturan, melainkan menyelesaikan seluruh kewajiban secara terbuka dan tertib.
Ia menegaskan, pemerintah kota juga perlu memberi kemudahan bagi investor dan pelaku usaha yang memiliki niat baik untuk ikut mendorong perekonomian daerah. Dengan kepastian izin, komunikasi yang baik, serta penyelesaian masalah secara bijak, ia meyakini investasi di Surabaya bisa berkembang tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat," tegas legislator PDI Perjuangan
Sementara itu, Pihak manajemen Spesial Soto Boyolali melalui juru bicaranya, Ardha, membantah anggapan bahwa perusahaan mengabaikan warga sekitar. Ia mengaku komunikasi dengan lingkungan telah dilakukan sejak sebelum lokasi disewa.
Baca juga: DPRD Surabaya Temukan Soto Boyolali Langgar Izin, Desak Segel
Ia menyampaikan bahwa terkait perizinan, pihaknya telah menjalankan proses sesuai prosedur. Bahkan, sejumlah izin disebut sudah dimiliki dan saat ini hanya tinggal tahap pembaruan.
“Untuk perizinan, alhamdulillah sudah kami proses. Beberapa sudah ada, tinggal pembaruan, dan nantinya akan dipandu oleh dinas terkait,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki tim legalitas khusus yang menangani seluruh urusan perizinan dengan instansi terkait. Bahkan, sejumlah dinas disebut telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha dan memberikan beberapa catatan yang harus dilengkapi.
“Dari dinas sudah menyampaikan beberapa poin yang perlu kami lengkapi, jadi tinggal kami penuhi saja,” imbuhnya.
Terkait dugaan kelalaian atau unsur kesengajaan, pihak SSB dengan tegas membantah adanya niat tersebut. Mereka memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan pengelolaan parkir menjadi titik krusial dalam konflik ini. Ketua RW setempat disebut bersikeras agar pengelolaan parkir turut melibatkan warga. Menanggapi hal tersebut, pihak SSB menyebut telah berulang kali melakukan mediasi dengan warga, bahkan hingga sekitar 11 kali pertemuan.
“Permasalahan ini sebenarnya lebih kepada pengelolaan parkir. Kami sudah beberapa kali mediasi, bahkan hampir sebelas kali,” jelasnya.
Baca juga: Buchori Imron Desak Solusi Warga Bulak Banteng Kenjeran Soal Akses Rumah
Puncaknya, pada 25 Mei lalu sempat terjadi aksi demonstrasi di lokasi usaha. Namun dalam pertemuan tersebut, sebenarnya telah dihasilkan kesepakatan yang dimediasi oleh pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah. Rencana penandatanganan hasil kesepakatan dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei di Kecamatan Tambaksari.
Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pihak RW tidak menyetujui hasil akhir. Dalam pertemuan lanjutan yang juga mengundang RT, RW, serta kuasa hukum, disebutkan bahwa kuasa hukum dari pihak RW tidak hadir.
“Undangan sudah disampaikan, tapi yang hadir hanya RW dan beberapa RT. Kuasa hukum tidak datang,” ungkapnya.
Meski sempat dinyatakan selesai melalui diskusi internal, persoalan ini kembali mencuat setelah adanya pemanggilan ke DPRD Surabaya. Hingga kini, inti permasalahan disebut masih berkisar pada pengelolaan parkir antara pihak usaha dan warga setempat.
Pihak SSB berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik temu melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak, termasuk warga dan pemerintah daerah.
Editor : Deni