Abdul Malik: Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Baru 39,81%

Ketua Pansus Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Malik memberikan keterangan terkait Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya
Ketua Pansus Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Malik memberikan keterangan terkait Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, KABARHIT.COM – Ketua Panitia Khusus Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Malik menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pahlawan. Dari total 1,4 juta pekerja, baru 39,81% atau sekitar 562.000 pekerja yang aktif terdaftar.

Hal itu disampaikan Abdul Malik usai memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Surabaya, Rabu 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB

“Yang pada prinsipnya pembahasan ini kita menekankan kepada para pemberi kerja untuk bisa lebih optimal mengikutkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Abdul Malik.

Politisi PDIP itu merinci kategori pekerja yang wajib mendapat perlindungan. Meliputi Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, pekerja migran, hingga Warga Negara Asing yang bekerja minimal 6 bulan di Surabaya. Semua kategori itu memiliki jaminan konstitusi.

“Data semesta 1,4 juta pekerja ini yang tercover hanya 39,81%. Jadi dari 1,4 juta ini baru 562.000 yang aktif. Ini tentu akan di-cross check kembali klasifikasi pekerja mana yang masih belum diakomodasi pendaftarannya,” jelasnya.

Abdul Malik berharap setelah Raperda disahkan, capaian peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa signifikan naik. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya agar perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya segera kooperatif.

“Ini berkaitan dengan hak seseorang yang bekerja baik statusnya sebagai penerima upah ataupun non penerima upah agar supaya bisa mempunyai jaminan sosial. Kalau ada insiden, secara otomatis dia mempunyai hak dan itu dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Raperda ini memiliki landasan yuridis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 11 Tahun 2004 tentang BPJS. Selain itu, regulasi ini juga akan menyatukan aturan pekerja rentan seperti nelayan, kelompok tani, hingga ojol yang saat ini sudah diatur Perwali Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025.

Untuk pekerja rentan seperti ojol yang dananya dikelola Pemkot Surabaya lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Abdul Malik menyebut pembahasan detailnya masih akan dikaji lebih lanjut dalam Raperda.

Rapat ini dihadiri perwakilan Disperinaker dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya.

Editor : Deni