SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya menemukan sejumlah pelanggaran administratif pada outlet kuliner Spesial Soto Boyolali. Usaha tersebut diketahui belum mengubah izin dari kategori warung menjadi restoran, meskipun aktivitas memasak dilakukan langsung di lokasi.
Selain itu, pengelola juga belum mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALIN). Ironisnya, operasional usaha telah berjalan.
Baca juga: Parkir SSB Kenjeran Disorot Komisi B DPRD Surabaya
“Ini catatan penting bagi Pemkot agar semua outlet di Surabaya melengkapi izinnya. Kota ini ramah investor, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” ujar Mohammad Faridz Afif usai rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/4/2026).
Persoalan lain yang turut disorot adalah pengelolaan parkir yang belum tertata. Hal ini disebabkan AMDALIN yang belum selesai, sehingga izin parkir belum dapat diterbitkan.
Sebagai solusi sementara, DPRD mendorong agar warga sekitar dilibatkan sebagai juru parkir resmi. Langkah ini dinilai sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodasi partisipasi masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti masih banyaknya tenant di Surabaya yang menggunakan izin warung, padahal aktivitas usahanya sudah masuk kategori restoran. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta untuk meningkatkan monitoring dan pembinaan.
Apabila pelaku usaha tidak segera melengkapi izin, DPRD mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Jika tetap tidak diindahkan, langkah penyegelan harus dilakukan.
Baca juga: Buchori Imron Desak Solusi Warga Bulak Banteng Kenjeran Soal Akses Rumah
“Semua usaha yang memasak di lokasi wajib berizin restoran. Ini tidak bisa dibiarkan terus berulang,” tegasnya.
DPRD juga mendorong pemerintah kota untuk mengirimkan surat resmi kepada seluruh pelaku usaha, disertai batas waktu pengurusan izin. Penegakan sanksi diminta dilakukan secara konsisten sesuai peraturan yang berlaku.
Dari sisi perizinan, perwakilan DPMPTSP Surabaya, Ulvi, menjelaskan bahwa proses pengurusan dokumen masih terkendala ketidaksesuaian klasifikasi usaha.
Baca juga: Syaifuddin Zuhri: Bonek Bukan Ancaman, Tapi Kekuatan Surabaya Jaga Ketertiban
“SLHS belum bisa diproses karena KBLI yang melekat pada usaha restoran tersebut belum selesai penyesuaiannya. Semua proses perizinan dilakukan melalui OSS dan SSW Alpha,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Taroreh, menegaskan bahwa prosedur pengajuan pajak maupun retribusi parkir yang dilakukan pihak restoran telah mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Pelaku usaha sudah menjalankan prosedur sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk pengelolaan parkir, ada surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses administrasi,” pungkasnya.
Editor : Deni