DJP Jatim I Buka Layanan Pajak di Konser Tanjung Perak Jazz Surabaya 28 Juni 2026

Reporter : Deni Noel
DJP Jatim I buka layanan pajak gratis di konser Tanjung Perak Jazz Surabaya 28 Juni 2026. Lapor SPT, aktivasi Coretax, konsultasi pajak di Surabaya Expo Center.

SURABAYA, KABARHIT.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menghadirkan layanan perpajakan kepada masyarakat dalam gelaran konser musik Tanjung Perak Jazz yang berlangsung di Surabaya Expo Center pada Minggu (28/6).

Layanan pajak tersebut dibuka mulai pukul 13.00 hingga 21.00 WIB dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pengunjung acara. Kehadiran layanan ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda yang menjadi salah satu segmen utama pengunjung konser.

Baca juga: BINUS University Raih Juara Pertama OFTCS 2026 di Surabaya

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kolaborasi Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur yang turut menyediakan layanan konsultasi pajak serta informasi terkait lelang kepada para pengunjung. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh layanan dan informasi perpajakan secara langsung di ruang publik yang lebih dekat dengan aktivitas komunitas dan anak muda.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan bahwa kehadiran Direktorat Jenderal Pajak dalam acara tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses sekaligus meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Baca juga: DJP dan DJKN Jatim Gelar Lelang 69 Aset Sitaan Pajak

“Petugas dari Kanwil DJP Jawa Timur I memberikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, aktivasi akun, permohonan kode otorisasi Coretax, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga konsultasi perpajakan,” ujar Max.

Menurutnya, layanan pajak ini mendapat respons positif dari para pengunjung, terutama generasi muda yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, sejumlah pengunjung juga menggunakan layanan tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan.

Baca juga: DJP Jatim I Buka Renjani 2027, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Melalui kehadiran layanan perpajakan di ruang publik seperti ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat memperluas pemahaman masyarakat, mempermudah akses layanan, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara.

Editor : Deni Noel

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru