SURABAYA, KABARHIT.COM - 21 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Surabaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan daya saing melalui penguatan legalitas usaha, sertifikasi halal, dan pemahaman perpajakan. Upaya tersebut diwujudkan melalui program Business Development Services (BDS) bertema “Penguatan Ekosistem Bisnis untuk UMKM yang Legal, Halal, dan Berdaya Saing” di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I.
Program ini dirancang untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan kapasitas usaha sekaligus memperluas akses pasar melalui pembinaan, pendampingan, dan edukasi perpajakan. Kegiatan tersebut juga dilengkapi bazar UMKM yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mempromosikan produk secara langsung kepada masyarakat dan memperluas jaringan pemasaran.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu, mengatakan program BDS merupakan salah satu bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap pengembangan UMKM melalui pembinaan usaha yang terintegrasi dengan edukasi perpajakan.
“Melalui BDS, DJP memiliki ruang strategis untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya. Tahun ini, Kanwil DJP Jatim I bersama lima KPP Pratama di Surabaya bersinergi dalam penyelenggaraan BDS, yaitu KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Rungkut, Karangpilang, Mulyorejo, dan Gubeng,” ujar Siti.
Dalam kegiatan tersebut, DJP menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Kedua instansi memberikan pembekalan mengenai sertifikasi halal dan perizinan pangan olahan guna meningkatkan legalitas, kualitas, serta daya saing produk UMKM.
Perwakilan KDEKS Provinsi Jawa Timur memaparkan tata cara pengajuan sertifikasi halal bagi produk UMKM. Sertifikasi ini menjadi salah satu aspek penting untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.
Selain memberikan kepastian mengenai kehalalan produk dan proses produksinya, sertifikasi halal dapat membantu pelaku UMKM menjangkau pasar yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan pengecualian dan tahapan pemberlakuannya.
Sementara itu, penyuluh BPOM Surabaya menjelaskan persyaratan dan tahapan pengajuan izin edar pangan olahan. Pembekalan ini bertujuan membantu pelaku UMKM memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penguatan legalitas dan kualitas produk, peserta juga memperoleh edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak UMKM. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara.
Siti menegaskan, legalitas usaha menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan dan membuka peluang perluasan pasar. Sertifikasi halal juga mencerminkan komitmen terhadap kualitas produk dan kepercayaan konsumen, sedangkan kepatuhan pajak merupakan bagian dari penerapan tata kelola usaha yang baik.
“Legalitas, kualitas produk, dan kepatuhan perpajakan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku UMKM agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui program BDS, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap pelaku UMKM dapat memperoleh manfaat nyata berupa peningkatan pengetahuan, pendampingan usaha, perluasan jejaring, dan penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sinergi antara DJP dan instansi terkait diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM yang semakin mandiri, memiliki legalitas memadai, berdaya saing, serta patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. **
Editor : Tri Karyono