Batasi Aktivitas Masyarakat Lebih Ketat Dari Aturan Sebelumnya

kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - Anggota Koramil 0831/03 Gubeng bersama BKO Arhanud 8 dan Kikav 3, melaksanakan kegiatan PPKM Darurat secara serentak dalam menekan penyebaran Covid - 19, Senin (12/07/21)

Semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Timur dan khususnya wilayah Surabaya, saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari; dan. Semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi warga Surabaya.

Baca juga: Wali Kota Eri Imbau ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya Rutin Salat Jamaah di Masjid

Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan membatasi semua aktivitas kegiatan bagi masyarakat.

Baca juga: Menanamkan Disiplin Sejak Dini,Si Bontas Polres Batu Keliling Sekolah

Danramil 03/Gubeng Mayor Arh Suwanto mengatakan. PPKM Darurat ini guna membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.

Dimohon dengan sangat untuk warga Surabaya dengan sungguh-sungguh berpartisipasi di dalam memutus mata rantai penyebaran Covid - 19. Semoga pandemi ini segera berakhir dan bisa kembali beraktivitas kembali normal,"tegas Danramil (pen 31).

Baca juga: Hari Santosa, Politisi Partai Nasdem Akan Perjuangkan Semaksimal Mungkin Usulan Warga

Dny

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru