SURABAYA, KABARHIT.COM — DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus mematangkan regulasi untuk memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Pahlawan.
Sekretaris Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, mengatakan keberadaan regulasi tersebut penting karena tenaga kerja memiliki peran strategis dalam pembangunan kota. Di sisi lain, pekerja juga menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi yang membutuhkan kepastian perlindungan.
Menurut Bang Jo, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pansus adalah masih rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Jamsostek Coverage (UJC) di Surabaya.
“Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pembangunan Kota Surabaya. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga harus menjangkau pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” ujar Bang Jo.
Berdasarkan data yang menjadi salah satu bahan pembahasan Raperda, cakupan UJC di Surabaya masih berada di kisaran 39,81 persen dari total populasi angkatan kerja yang mencapai sekitar 1.411.825 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum terlindungi secara optimal dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Bang Jo menjelaskan, penyusunan Raperda Jamsostek juga merupakan bagian dari respons pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada 25 Maret 2021.
Inpres tersebut menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semangat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sangat jelas, yaitu memperluas kepesertaan dan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan. Ini yang kemudian perlu diterjemahkan secara lebih kuat melalui regulasi di tingkat daerah,” katanya.
Implementasinya mencakup perluasan perlindungan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau sektor informal, tenaga non-ASN, hingga kelompok pekerja rentan.
Pemkot Surabaya sebelumnya telah menerbitkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pertama, Perwali Nomor 87 Tahun 2024 yang menjadi salah satu payung optimalisasi program Jamsostek di Surabaya. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja sekaligus fasilitasi pemerintah kota bagi kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja berpenghasilan rendah, tenaga pendidik, relawan, tenaga honorer, peserta magang, dan kelompok pekerja lainnya.
Selanjutnya, Perwali Nomor 9 Tahun 2025 mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pengemudi sepeda motor transportasi online atau ojol yang masuk kategori pekerja rentan.
Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 9 Tahun 2025, khususnya terkait mekanisme perlindungan dan bantuan pembayaran iuran bagi pekerja ojol.
Pemkot Surabaya juga menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan. Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bang Jo menilai keberadaan sejumlah perwali tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja tertentu. Namun, berbagai aturan tersebut perlu diperkuat melalui satu payung hukum yang lebih komprehensif.
“Keempat perwali ini memiliki semangat yang sama, yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Melalui Pansus bersama OPD terkait, kami ingin melihat bagaimana seluruh substansi tersebut dapat dilebur dan diperkuat dalam satu perda,” jelasnya.
Bang Jo menegaskan, Raperda Jamsostek nantinya tidak sekadar menjadi kompilasi dari berbagai peraturan wali kota yang telah ada.
Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai pihak yang wajib menjadi peserta, pihak yang berkewajiban membayar iuran, kelompok pekerja yang mendapatkan perlindungan, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
“Perda memiliki posisi yang lebih kuat dan mengikat. Karena itu harus jelas siapa yang wajib membayar, siapa yang menjadi peserta, siapa penerima manfaat, serta apa konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Bang Jo.
Menurutnya, kejelasan regulasi penting agar tidak terjadi persoalan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya.
“Jangan sampai pekerja sudah mengalami musibah, tetapi kemudian masih bingung siapa yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosialnya. Regulasi harus memberikan kepastian sejak awal,” katanya.
Dalam pembahasan Raperda, kelompok pekerja rentan menjadi salah satu perhatian utama. Mereka meliputi pekerja informal, ojol, nelayan, pekerja berpenghasilan rendah, tenaga pendidik, relawan, tenaga honorer, peserta magang, serta kelompok pekerja lain yang memiliki risiko tetapi belum mendapatkan perlindungan secara optimal.
“Universal Jamsostek Coverage kita masih sekitar 39,81 persen. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar. Jangan sampai ada pekerja yang setiap hari bekerja dan berkontribusi bagi kota, tetapi ketika mengalami kecelakaan atau musibah justru tidak memiliki perlindungan,” ujarnya.
Bang Jo berharap Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen untuk memperluas kepesertaan sekaligus memastikan program Jamsostek benar-benar hadir bagi seluruh pekerja di Kota Surabaya.
“Tujuan akhirnya sederhana, yaitu memastikan pekerja Surabaya terlindungi. Kita ingin membangun sistem jaminan sosial yang lebih menyeluruh, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Bang Jo.
Editor : Tri Karyono