KABARHIT, SURABAYA - Kinerja Direksi BPJAMSOSTEK saat ini menjadi sorotan lantaran kasus dugaan kebocoran dana kelola akibat double payment atau pembayaran ganda penerima klaim JHT. Peserta yang mencairkan JHT via aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek Mobile atau JMO dilaporkan menerima dua kali transfer dari Bank.
Kejadian ini diduga bermula dari upgrade aplikasi BPJSTKU menjadi JMO, aplikasi resmi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan. Pada tanggal 4 September 2021 bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional aplikasi JMO diluncurkan,
Aplikasi JMO diduga tidak melalui serangkaian uji coba yang tepat sehingga terjadi kekacauan sistem yang merugikan Dana Kelola BPJS itu sendiri.
Dari laporan yang masuk ke Forum Peserta Jaminan Sosial atau FP JAMSOS ditemukan fakta bahwa respon Peserta penerima double payment cukup beragam, seperti yang dituturkan oleh Rudi Wahyudiana Sekjen FP JAMSOS (Forum Peserta Jaminan Sosial) usai mengklarifikasi beberapa peserta (25/10).
Pria Yang Masih Tampak muda, juga memaparkan bahwa dalam sehari diperkirakan ribuan orang mencairkan JHT," imbuh dia
"Penerima ada yang mengatakan bahwa uang ditarik kembali secara otomatis oleh Bank, namun sebagian langsung diambil semua oleh penerima setelah tahu ada dua kali uang masuk.." katanya.
Dalam sehari diperkirakan ribuan orang mencairkan JHT, sebagai contoh pencairan pada tanggal 8 October 2021 tercatat kurang lebih 1.248 orang menerima double payment mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, sebagian dikembalikan namun sebagian lagi tidak dikembalikan.
kondisi ini tentunya merugikan BPJS Ketenagakerjaan dari sisi Dana Kelola JHT, artinya ada dana peserta yang bocor ke pihak lain yang tidak berhak, ini menunjukkan kegagalan sistem di aplikasi JMO yang merupakan tanggung jawab direksi BPJS Ketenagakerjaan.
"Direksi harusnya melakukan mitigasi resiko dari aplikasi yang dibuat, maka JMO mestinya lebih baik dari BPJSTKU, tapi ini kok sebaliknya" tambahnya.
Aplikasi JMO terdapat banyak yang error, mulai dari sulitnya mengakses saldo JHT dan pengkinian data, pencairan JHT via JMO maksimal hanya 10 juta, hilangnya menu saldo Jaminan Pensiun serta double payment JHT.
Semua fakta ini menunjukkan kegagalan direksi BPJAMSOSTEK mempertahankan dana Kelola peserta, apalagi saat ini Rasio Kecukupan Dana JHT sudah di bawah 100 %, kejadian ini justru membuat Dana Kelola JHT semakin tergerus habis,
Seharusnya Direksi BPJAMSOSTEK lebih berhati hati mengimplementasikan kebijakan akan tetapi faktanya ceroboh. jika terbukti salah mengambil kebijakan serta merugikan negara, maka direksi bisa dipecat oleh Presiden, hal ini sejalan dengan pasal 34 huruf c UU 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Usut tuntas kasus ini dan selamatkan dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan." tutupnya
Supaya berita ini berimbang, kami mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Indra selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun Jawa Surabaya melalui telepon seluler, beliau mengatakan kami masih menunggu kabar dari kantor pusat Jakarta, dan kalau sudah ada kita akan kabari," kata dia
lebih lanjut, kita nanti ada rillis yang akan bantu, maksudnya Gini mas, jadi sama sama minta tolong juga, aku ada berita lain, setelah itu, baru kita buatkan rilis.
"Mohon Maaf, kita juga butuh berita, jadi terkait hal itu, kita masih menunggu, tapi besok kita ada berita kalau memang panjenegan berkenan merilis berita, jadi sama sama jalan, panjenengan dapat berita kita nanti juga dapat berita, nanti bisa dikondisikan mas," tutur nya
Nanti kalau sudah dapat rilisnya dari kantor pusat nanti kami akan ke share panjenegan, kita masih menunggu informasi dari pusat, ini bisa dikondisikan mas," imbuh dia
dnEditor : Deni