SURABAYA, KABARHIR.COM - Menjelang pelaksanaan Kampanye Akbar Pilgub Jatim, KPU Jatim telah menetapkan aturan untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) yang diizinkan mengajukan jadwal kampanye sebanyak dua kali dalam periode 60 hari dengan pilihan hari yang fleksibel.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifii, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan kampanye. Apabila terdapat bentrokan jadwal, KPU akan berkoordinasi dengan semua Paslon terkait.
"Jika ada Paslon yang kampanyenya berada di daerah yang sama, kami akan menyarankan agar waktu atau lokasi dibedakan agar tidak terjadi kerumunan," ungkap Aang saat media gathering di Surabaya, Jumat (27/9/2024).
KPU Jatim mengajak semua Paslon untuk berkomitmen pada aturan yang telah disepakati demi tercapainya kampanye yang demokratis. Setiap model kegiatan kampanye, kecuali rapat umum yang dibatasi dua kali, juga harus memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berlangsung dengan baik dan aman bagi semua pihak yang terlibat. KPU Jatim mendorong semua pasangan calon untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pemilihan.
Editor : deni