JAKARTA, KABARHIT.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia terus menggalakkan penerapan standardisasi produk industri sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen. Dengan harapan, inisiatif ini dapat memperkuat daya saing industri domestik di pasar lokal maupun global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, saat ini terdapat lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan untuk berbagai sektor industri. Dari jumlah tersebut, 130 SNI diberlakukan secara wajib, terutama untuk produk yang berisiko tinggi terkait keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Dalam peluncuran 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru mengenai Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib, Menperin menekankan pentingnya proses penilaian kesesuaian melalui audit dan pengujian yang akurat. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Proses sertifikasi dan penggunaan tanda SNI akan dilakukan melalui sistem SIINas, yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat kepatuhan terhadap regulasi. Untuk mendukung implementasi, Kemenperin telah menunjuk 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menambahkan bahwa produk-produk yang diatur dalam 16 Permenperin meliputi berbagai jenis, seperti kawat baja pratekan, kalsium karbida, dan sepatu pengaman. Hingga kini, sebanyak 44 rancangan Permenperin telah diharmonisasi, dengan 16 di antaranya sudah diterbitkan.
Andi juga menyoroti pentingnya keterlibatan produsen luar negeri, yang diharuskan memiliki perwakilan resmi di Indonesia untuk menjamin tanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, produk impor harus disimpan di gudang perwakilan resmi sebelum beredar di pasar.
Pengaturan baru juga mencakup proses sertifikasi yang dibagi menjadi dua tahap, yaitu Sertifikasi SNI dan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, yang akan dilakukan melalui aplikasi SIINas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses sertifikasi.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenperin berharap dapat membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk, dan mendorong inovasi dalam industri, sehingga daya saing produk Indonesia semakin meningkat di pasar global. Sosialisasi kepada seluruh stakeholder akan dilakukan untuk memastikan implementasi yang efektif dari peraturan ini.
Editor : Deni