OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024

JAKARTA, KABARHIT.COM - 18 November 2024 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024.

Laporan ini memaparkan analisis kondisi perekonomian global dan domestik, serta kaitannya dengan kinerja perbankan, termasuk penyaluran kredit, profil risiko, dan kebijakan perbankan yang diterbitkan OJK.

Laporan tersebut menyoroti ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi, dipengaruhi oleh inflasi yang bertahan di atas target. The Fed mempertahankan suku bunga tinggi hingga Juni 2024, baru memutuskan pemangkasan pada September.

Geopolitik Timur Tengah, krisis Ukraina, serta disrupsi jalur perdagangan dan risiko perubahan iklim turut menambah tantangan ekonomi global. Di tengah situasi ini, ekonomi domestik tetap stabil, meskipun perlahan melandai dibandingkan periode sebelumnya.

Pada Triwulan II-2024, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 12,36 persen (yoy), meningkat signifikan dari 7,76 persen (yoy) tahun lalu, didorong oleh permintaan segmen korporasi yang membaik.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,45 persen (yoy), menandakan likuiditas perbankan yang masih kuat. Rasio likuiditas bank umum, seperti AL/NCD dan AL/DPK, tetap di atas ambang batas, menunjukkan kecukupan likuiditas yang solid.

Modal perbankan umum terpantau kokoh dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,09 persen, meski mengalami sedikit penurunan akibat pertumbuhan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Rasio NPL gross meningkat tipis ke 2,26 persen, dan NPL net menjadi 0,78 persen. Sementara itu, kinerja BPR dan BPRS masih baik dengan rasio permodalan masing-masing sebesar 31,75 persen dan 23,09 persen.

OJK menyoroti risiko pasar dan likuiditas akibat ketidakpastian global, seperti dinamika suku bunga dan ekonomi Tiongkok. OJK juga mengimbau perbankan untuk terus memperkuat modal dan memantau kualitas kredit. Bank diharapkan rutin melakukan stress test dan asesmen guna memastikan daya tahan terhadap potensi risiko.

Dalam penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan ketentuan baru untuk BPR dan BPRS, menyempurnakan peraturan sebelumnya. Di tingkat internasional, OJK aktif dalam Basel Committee, ASEAN Banking Integration Framework, serta Financial Sector Assessment Program bersama IMF dan World Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus memantau volatilitas ekonomi global dan dampaknya terhadap perbankan domestik, memastikan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas keuangan.

OJK menegaskan pentingnya perbankan untuk tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, inovasi, dan integritas demi pertumbuhan yang sehat.

Editor : Deni

Lapor Mas Wapres RI