KABARHIT, SURABAYA - Pembangunan gereja di Kecamatan Lakarsantri ditolak warga. Alasannya, karena terlalu dekat dengan pemukiman warga. Yang ramai di beritakan pada pekan ini di Penghujung Tahun 2021.
Hasil rapat tempat ibadah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Perwali 58 Tahun 2007. Disebutkan bahwa Semua syarat formil sebagai langkah awal pembangunan gereja telah terpenuhi.
Wakil Walikota Armuji mengunjungi Margasiswa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Kota Surabaya dan berdialog santai dengan sejumlah pengurus pada Rabu (29/12).
" Di Penghujung Tahun ini kita sampaikan bahwa Surabaya merupakan Kota yang Toleran , semangatnya berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika." , Kata Cak Ji
Dirinya menyampaikan beberapa kejadian seperti penolakan pembangunan gereja itu bukanlah karakter warga Surabaya , secara historis telah teruji watak "Arek Suroboyo" yang Egaliter , Gotong - Royong dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.
" Di kota Surabaya bahkan ada enam rumah ibadah berdiri berdampingan tanpa saling mengganggu di Royal Residence Wiyung" , ujar Armuji
Ia juga menceritakan di Kota Surabaya gagasan Pembangunan Masjid Agung yang di prakarsai oleh Walikota Surabaya Soenarto Sumoprawiro dan dimulai 4 Agustus 1995 di seberangnya juga berdiri megah Gereja Paroki Sakramen Mahakudus.
" Bukti konkrit Surabaya sebagai kota toleran dapat dirasakan masyarakat , tugas pemuda dan mahasiswa terus menggelorakan semangat itu agar tidak pudar " , imbuh Wakil Walikota Surabaya.
Chandra selaku ketua PMKRI Surabaya mengucapkan terimakasih atas perhatian Wakil Walikota Surabaya Armuji dan berharap agar komunikasi yang terjalin dengan pemerintah kota Surabaya bersama PMKRI dapat memberikan dampak nyata bagi warga Surabaya.
and
Editor : Deni