Ketua Perjakum Jatim, Jentar S: Menjadikan Anggota Yang Profesional dan Bermartabat

kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA Ketua Persatuan Jurnalis Hukum (Perjakum) Jawa Timur yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP PJI), Jentar Sitinjak mengatakan, bahwa tujuan dari dibentuknya wadah atau organinasis Perjakum Jatim ini adalah untuk melahirkan Jurnalis yang profesional dan bermaratabat

Salah satu tujuan dari Persatuan Junalis Hukum Jawa Timur ini adalah untuk melahirkan Junalis-Jurnalis yang profesional dan bermartabat. Kalau profesional tapi tidak bermatabat gimana? Kurang dihargai dan dihormati kan?, kata Jentar seusai mempin rapat pembahasan AD/ART Perjakum Jatim, Sabtu, 05 Februari 2022

Jurnalis yang sehari-hari meliput di Pengadilan Tipikor Surabaya ini menjelaskan, untuk melahirkan anggota Perjakum Jawa Timur yang profesional dan bermaratabat bukanlah hal yang mudah namun perlu kerja keras bersama, perjuangan dan juga membutuhkan waktu

Tidak semudah membalikan telapak tangan tapi perlu kerja keras bersama, perjuangan dan juga membutuhkan waktu karena anggota Perjakum Jatim ini terdiri dari berbagai media. Dan yang paling penting adalah, harus bisa menghargai diri sendiri kalau mau dihargai orang lain. Bisa salaing bekerja sama dan saling belajar, ujarnya

Mantan Sekretaris Pokja Wartawan Hukum (Wankum) ini menambahkan, menjadi Jurnalis itu bukan hal yang gampang karena Jurnalis itu adalah profesi yang mulia dan sebagai pemersatu antara masyarakat dengan pemerintah juga sebaliknya dengan menjungjung tinggi nilai-nalai Kode Etik Jurnalis dan Undang-Undang Pers

Jadi Perjakum merupakan sarana atau wadah, untuk saling menjaga tali silaturahmi, saling belajar satu sama lain karena menjadi Jurnalis itu bukan hal yang gampang karena Jurnalis itu adalah profesi yang mulia,

Untuk menlahirkan Jurnalis yang profesional dan bermartabat, lanjut Jentar, perlu ada aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota maupun pengurus berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disampaing aturan-aturan hukum yang berlaku

Kalau di jalan raya kan ada rambu-rambu lalu lintas dan ada aturan-aturan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara. Jadi di Perjakum ini juga ada aturan yang wajib dipatuhi oleh semua anggota dan pengurus tanpa terkecuali, kata mengakhiri (*)

and

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru