KABARHIT, SURABAYA - Lembaga bantuan hukum rumah keadilan bagi masyarakat ( LBH RKM) adalah sebuah lembaga hukum sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia ( HAM) yang dimana adalah tempat pengaduan untuk menyelesaikan perkara
Hal ini Berdasarkan keputusan nomor M.HH-02.HN03.03 tahun 2021 yang menetapkan lembaga bantuan hukum rumah keadilan masyarakat sebagai pemberi bantuan hukum, yang saat ini sebagai bantuan hukum akreditasi C
Saat ini, lembaga bantuan hukum rumah keadilan masyarakat ( LBH RKM) yang telah berhasil menangani kasus Pemberhentian Hubungan kerja sepihak di salah satu yayasan yang ada di kota Surabaya
" Kami menerima pengaduan atau kuasa atas perkara Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Perindustrial, Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2022 yang melibatkan beberapa Guru tetap dan Guru tidak tetap di salah satu Yayasan di Surabaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Yayasan tersebut. Drs. Sugianto, Rimeli, B.A, Drs, Saifudin, Mochamad Masduki, R Kholisol Muklis, Lailatuh Rohmah, Deby Oktaviani Dewi S.pd, Andik Hidayat S.H.I., Susi Andrianti.
Mereka menjadi Karyawan yang diangkat sesuai Surat Keputusan Pengangkatan dan mendapatkan upah sesuai kesepakatan. Mereka menjalankan pekerjaannya dengan baik, disiplin, loyal,dan bertanggungjawab.
Kemudian dalam perjalanan waktu masa tugasnya, mereka diberhentikan dengan hormat melalui surat Ucapan Terima kasih dan di berhentikan secara lisan tanpa menerima uang Pesangon yang seharusnya mereka dapatkan. terang Kuasa Hukum Termohon Tomuan Sugianto Hutagaol S,H. CPCLE
Dari Kuasa yang diberikan kepada kami LBH Rumah Keadilan Masyarakat, maka kami mengajukan gugatan menyangkut Perselisihan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam Perjalanan persidangan, Hakim memberikan saran untuk dilakukan Mediasi terhadap kedua pihak yang berperkara, dari hasil mediasi terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan menyetujui penyelesaian atas Hak Pemohon yang disepakati pertanggal 4 Februari 2022.
Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon memberikan pengertian terhadap pemohon dan pemohon dapat menerima apa yang sudah disepakati bersama, atas kesepakatan bersama, pihak termohon menyelesaikan apa yang sudah disepakati bersama tanggal 31 Maret 2022, dan setelah menerima hasil kesepakatan, kami selaku Kuasa Hukum Pemohon sudah memberikan Semua apa yang menjadi hak pemohon pertanggal, 05 April 2022. Permasalahan ini sudah dianggap selesai dan Clear," Ungkap Tomuan SH
Beberapa pemohon saat dikonfirmasi awak media menjelaskan " Kami merasa bersyukur atas kinerja LBH Rumah Keadilan Masyarakat yang sudah menyelesaikan apa yang menjadi ganjalan dalam permasalahan kami selama ini.
Harapan kami dengan permasalahan ini, kedepannya semoga Yayasan yang ada di Surabaya tidak lagi melakukan pemberhentian sepihak atau se mena - mena terhadap karyawannya dan menjadi pembelajaran buat semuanya termasuk kami semua yang sudah terlanjut mendapatkan perlakuan tersebut," tutup Drs Sugianto
and
Editor : Deni