SURABAYA, KABARHIT.COM, 26 Juli 2026 – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia 56 tahun kini dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan manfaat bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau layanan Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta yang genap berusia 56 tahun agar segera menyiapkan dokumen untuk klaim JHT. Manfaat JHT dapat dicairkan penuh saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun sesuai ketentuan.
Dokumen yang wajib disiapkan:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP atau identitas resmi lainnya
3. NPWP, khusus bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian 10% atau 30%
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan seluruh proses klaim JHT tidak dipungut biaya alias gratis. “Insan BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pelayanan,” tulis keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, Senin 9/3/2026.
Untuk mempercepat proses, peserta disarankan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau layanan Lapak Asik. Layanan ini memudahkan peserta mengajukan klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Informasi lengkap terkait tata cara klaim dapat diakses melalui situs http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau WhatsApp resmi di http://wa.me/6281380070175.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta yang sudah memasuki usia 56 tahun namun belum mengajukan klaim agar segera memprosesnya demi kelancaran pencairan manfaat.
Editor : Deni