KABARHIT. COM, SUMENEP - Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.
Dalam unggahan Video tersebut sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Kodim 0827/Sumenep Gelar Apel Bersama TNI-Polri
Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.
Baca Juga : Peduli Penderita Gizi Buruk, Polsek Besuk Berikan Bantuan
Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara,atas perintah Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya,SIK , Kasat Lantas Akp Lamudji segera melakukan penindakan humanis pengendara mobil yang viral di media sosial itu.
"Sesuai perintah bapak Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya,"kata AKP Lamudji,Sabtu (7/5/22).
Kasat Lantas Sumenep juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas humanis kepada pengemudi yang Videonya viral tersebut.
"Sopir yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya jl dipenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis," tambah AKP Lamudji.
Baca juga: Polres Sumenep Evakuasi Penumpang Kapal Sabuk Nusantara 91 Yang Kandas di Pulau Setabok
Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara.
Baca Juga : Polres Magetan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas dan Siagakan Tim Drogba di Kawasan Wisata Sarangan
"Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum'at (06/05/22) namun tidak kami lakukan penahanan," jelas AKP Lamudji.
Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang," tutup Kasat Lantas Polres Sumenep.
and
Editor : Deni