Komisi B Desak Kejelasan Historis Proyek Incinerator Rp104 Miliar

SURABAYA/KABARHIT.COM— Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permohonan PT Unicomindo Perdana terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya membayar proyek incinerator atau mesin pembakaran sampah di kawasan Keputih. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, pada Senin (13/4/2025), dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa).

Dalam forum itu, anggota Komisi B, Baktiono, menekankan pentingnya kehadiran langsung pemilik perusahaan untuk memberikan penjelasan menyeluruh atas persoalan yang bernilai besar tersebut. Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima keterangan dari perwakilan maupun kuasa hukum.

“Ini uang besar, harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya,” ujar Baktiono. Ia menambahkan, fungsi penganggaran DPRD membuat persetujuan dewan menjadi faktor krusial dalam realisasi pembayaran yang nilainya disebut mencapai Rp104 miliar.

Dari pihak perusahaan, kuasa hukum Robert Simangunsong menilai polemik yang berkembang seharusnya tidak lagi berfokus pada Legal Opinion (LO). Ia menegaskan putusan pengadilan yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali, telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Menurut Robert, pihaknya juga telah berupaya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Surabaya, namun belum mendapatkan tanggapan. Ia mempertanyakan relevansi LO apabila bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sementara itu, Kepala Bakumkarsa, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengungkapkan adanya akta perdamaian antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sebagai bentuk komitmen penyelesaian kewajiban pembayaran. Namun, implementasi kesepakatan tersebut terkendala mekanisme penganggaran.

Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan, pihak eksekutif tidak dapat langsung mengeksekusi pembayaran tanpa persetujuan legislatif. Karena itu, peran DPRD menjadi sangat penting dalam proses tersebut.

Lebih lanjut, Sidharta menjelaskan bahwa Pemkot pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pembayaran, tetapi harus memastikan seluruh aspek administratif dan hukum terpenuhi. Selain itu, pembayaran harus disertai dengan penyerahan aset berupa alat, mesin, dan bangunan dalam kondisi layak operasional.

“Bukan tidak mau membayar, tetapi harus sesuai mekanisme dan ada persetujuan dewan. Selain itu, aset yang menjadi objek juga harus diserahkan dalam kondisi yang layak,” ujarnya.

Di akhir rapat, pimpinan Komisi B menyampaikan sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Pemkot mengundang lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan bersama. Selain itu, DPRD juga meminta agar pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan, turut dihadirkan.

Komisi B juga berencana mengundang mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Tri Rismaharini, guna mengurai secara menyeluruh sejarah proyek incinerator tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang berlangsung, sekaligus memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun politik di kemudian hari.

Editor : Deni