Dyah Katarina : Kunci Persoalan Nikah Siri Terletak di Edukasi Masyarakat

kabarhit.com

Dyah Katarina : Kunci Persoalan Nikah Siri Terletak di Edukasi Masyarakat

SURABAYA, KABARHIT.COM  -  Penjaringan aspirasi masyarakat anggota DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina, S.Psi. M.Si. Fraksi PDI Perjuangan, masa reses tahun sidang keempat, masa persidangan ketiga tahun anggaran 2023 bertempat di Ngagel baru III di Balai RT.005/RW.02, kelurahan Ngagel, Kec. Wonokromo, kamis (11/5/2023).

Dalam menjaring aspirasi masyarakat di Ngagel Baru III RT 06 RW 02, Dyah Katarina, S.Psi. M.Si. Fraksi PDI Perjuangan Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) mengatakan kami menyarankan kepada pemkot Surabaya untuk pengurusan dokumen pernikahan bagi warga Surabaya tidak dipersulit sehingga tidak mengganggu jalanya aktivitas warga yang akan bekerja, padahal mereka yang akan menikah itu pun mereka ijin kepada atasannya untuk pengurusan dokumen

"Maksudnya aturannya pengurusan dokumen pernikahan cukup baik cuma teknisinya perlu di evaluasi atau di benahi, ada warga terpaksa melakukan pernikahan siri karena pengurusan dokumen pernikahan terlalu lama," ucap anggota DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina

lebih lanjut, ketika menikah secara resmi ternyata sudah hamil, tambah ribet karena nanti pengurusan akta kelahiran akan bermasalah dan ini perlu dievaluasi, maksud yang baik belum tentu teknisnya baik sehingga teknisnya harus perlu dibenahi

"Intinya kebijakan harus di sederhanakan dan jangan bertele tela sehingga jangan  membuat proses berkepanjangan, dan lagi kalau dia kerja mengganggu waktunya dia kerja," ucapnya

Maksudnya baik supaya orang tua punya bekal, canting (calon Pengantin) ketika di menikah seperti apa harusnya, ketika dia hamil harus diberi asupan apa, kan tidak ada untuk sekolah untuk orang tua.

" ketika proses pernikahan resmi canting harus dibekali tentang apa itu KDRT, edukasi anak anak supaya dia siap sebagai orang tua dan ini pun perlu butuh waktu,

Dia membuat keputusan nikah sirih bukan saran siapa saja tapi kebutuhan pribadi untuk kebahagiaan mereka sendiri dan nikah siri tidak dilarang oleh agama akan tetapi akan menjadi masalah baru ketika dia hamil dia tidak punya surat nikah, mengurus akta kelahiran akan bermasalah jadi akan menimbulkan masalah baru yang berkepanjangan.

" Karena banyak, asal jatuh cinta dan senang lalu nikah, padahal dia tidak mengerti sebelum menikah kelihatan bagus begitu mereka menikah, ternyata bojone gak mau kerja dan jangan sampai seperti itu membuat galau keluarga,'' pungkas  Dyah Katarina

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru