Siap Berantas Fraud, Pegadaian Berkomitmen Menuntaskan Kasus Agen Pamekasan

Reporter : Deni

SURABAYA, KABARHIT.COM- 20 Februari 2025 - PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya berkomitmen untuk tuntaskan kasus dugaan tindakan fraud yang diduga telah dilakukan oleh oknum Agen PT Pegadaian Cabang Pamekasan.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Muh Ariyadi Purwanto, memberikan pernyataan bahwa benar telah terjadi kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Agen Pegadaian Cabang Pamekasan berinisial (H).

Baca juga: IIKP Surabaya Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-12, Dorong Partisipasi Masyarakat

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dilakukan proses hukum.

“PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum Agen maupun karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK," jelas Ariyadi.

Baca juga: Ibu Heru, Agen Pegadaian Berprestasi Raih Penghargaan Omset Terbanyak 2024

Ariyadi menambahkan, manajemen siap mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Baca juga: Scaling Up Agen Pegadaian Surabaya : Siap Layani Lebih Banyak Pelanggan, Dukung Ekonomi Lokal

"Manajemen senantiasa melakukan evaluasi, perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)," tambah Ariyadi.

PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang terjadi atas tindakan oknum Agen (H), serta berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru