JAKARTA, KABARHIT.COM- 27 Juli 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I Medan tengah menyelidiki kenaikan harga serta keterbatasan pasokan semen di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait lonjakan harga serta berkurangnya ketersediaan beberapa merek semen sejak awal Juni 2026.
Berdasarkan survei awal yang dilakukan pada Juli 2026, harga semen di tingkat ritel di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, tergantung merek, jenis produk, berat kemasan, serta lokasi penjualan. Sebelumnya, terdapat laporan yang menyebutkan harga di beberapa daerah sempat mencapai Rp75.000 hingga Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan akibat kelangkaan merek tertentu.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pembatasan pembelian, serta pola pembentukan harga di setiap rantai distribusi.
“KPPU akan memastikan sejak kapan pasokan mulai berkurang, merek apa saja yang terdampak, wilayah mana yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujarnya.
Menurut KPPU, penyelidikan ini penting mengingat industri semen nasional saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas produksi. Data Asosiasi Semen Indonesia (ASPERSSI) mencatat produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri diperkirakan mencapai 119 hingga 120 juta ton per tahun.
Meski demikian, kondisi overkapasitas secara nasional tidak otomatis menjamin ketersediaan semen di setiap daerah. Distribusi pasokan di masing-masing wilayah dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti alokasi produksi, jaringan gudang, ketersediaan armada transportasi, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi dari masing-masing produsen.
Berdasarkan survei awal KPPU, harga semen di Sumatera Utara untuk merek Semen Padang berada di kisaran Rp80.000 per sak, sementara Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar antara Rp70.000 hingga Rp75.000 per sak.
Sebagai perbandingan, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Sementara itu, di Banda Aceh, Semen Padang dijual sekitar Rp65.000 per sak dan Semen Andalas sekitar Rp66.000 per sak.
KPPU menegaskan bahwa perbandingan tersebut masih bersifat awal dan akan diverifikasi lebih lanjut, termasuk kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan agar analisis yang dilakukan benar-benar akurat.
“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara merata di semua merek maupun wilayah. Oleh karena itu, seluruh faktor pembentuk harga akan diuji berdasarkan data dan bukti, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, sumber pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha,” jelas Gopprera.
Selain itu, KPPU juga akan meneliti komponen biaya pada setiap level distribusi, seperti ongkos transportasi, bahan bakar, bongkar muat, penyimpanan, hingga pengiriman.
Sejumlah pelaku usaha melaporkan bahwa kenaikan harga mencapai sekitar 25 hingga 40 persen dibandingkan harga normal. Namun, besaran kenaikan tersebut masih akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan.
“Kenaikan harga harus memiliki dasar yang rasional. Jika disebabkan oleh peningkatan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan adanya pembatasan pasokan atau kesepakatan harga yang didukung bukti, KPPU akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan ini, KPPU juga akan mengkaji kemungkinan gangguan pasokan yang disebabkan oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada transportasi, hambatan distribusi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan praktik persaingan usaha tidak sehat.
KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, serta toko bahan bangunan untuk tidak memanfaatkan situasi pasar melalui praktik penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan objektif, maupun kesepakatan harga.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi terkait kenaikan harga atau keterbatasan pasokan semen untuk melaporkan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Editor : Deni Noel